JURNAL MEDAN - Harga rokok di tahun 2022 mengalami kenaikan setelah adanya kebijakan baru dari pemerintah Indonesia. Berikut daftar harga rokok terbaru.
Kenaikan harga rokok tahun ini dipicu karena adanya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan rata-rata kenaikan 12 persen dari tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan kenaikan harga rokok telah mendapat persetujuan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Bantuan Dana PIP Cair Januari 2022, Cek Nama Penerima Via pip.kemdikbud.go.id Agar Dapat BLT Sekolah
Kenaikan rokok ini semata-mata upaya pemerintah mengendalikan angka perokok di Indonesia.
“Tapi untuk sigaret tangan (SKT), presiden meminta kenaikan lima persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” tutur Sri Mulyani yang dikutip dari laman kemenkeu.go.id, Senin 3 Januari 2022.
Berdasarkan tarif cukai hasil tembakau, berikut harga jual rokok tahun 2022:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. SKM Golongan I