Pemerintah Resmi Naikkan Harga Rokok, Cek Harga Terbaru Rokok Tahun 2022

- 3 Januari 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi Daftar Harga Rokok Tahun 2022
Ilustrasi Daftar Harga Rokok Tahun 2022 /pixabay/ds_30

JURNAL MEDAN - Harga rokok di tahun 2022 mengalami kenaikan setelah adanya kebijakan baru dari pemerintah Indonesia. Berikut daftar harga rokok terbaru.

Kenaikan harga rokok tahun ini dipicu karena adanya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan rata-rata kenaikan 12 persen dari tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan kenaikan harga rokok telah mendapat persetujuan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Bantuan Dana PIP Cair Januari 2022, Cek Nama Penerima Via pip.kemdikbud.go.id Agar Dapat BLT Sekolah

Kenaikan rokok ini semata-mata upaya pemerintah mengendalikan angka perokok di Indonesia.

“Tapi untuk sigaret tangan (SKT), presiden meminta kenaikan lima persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” tutur Sri Mulyani yang dikutip dari laman kemenkeu.go.id, Senin 3 Januari 2022.

Berdasarkan tarif cukai hasil tembakau, berikut harga jual rokok tahun 2022:

Baca Juga: BLT Dana Desa Bulan Januari 2022, Pastikan Anda Terdaftar Agar Dapat Bantuan Rp300 Ribu dengan Akses Link Ini

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. SKM Golongan I

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x