JURNAL MEDAN - BLT Dana Desa 2022 akan cair pada pemilik KTP yang terdaftar di bulan Januari yang sesuai dengan syarat untuk dapatkan Rp300 ribu setiap bulan melalui link Kemendes.
Penyaluran BLT Dana Desa 2022 masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021 tentang rincian APBN tahun anggaran 2022 yang salah satunya mengatur fokus penggunaan dana desa.
Rencananya, BLT Dana Desa Rp 300ribu akan disalurkan kembali pada bulan Januari di tahun 2022 oleh Kemendes dan PDTT.
Kemendes PDTT membuka Posko Pelayanan di setiap Desa agar penyaluran BLT Dana Desa tetap sasaran.
Bantuan BLT Dana Desa ini dapat dicairkan langsung melalui kantor desa atau kelurahan setempat.
Berikut kriteria pemilik KTP yang pantas dapat BLT Dana Desa 2022.
1. KTP yang terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos) yang berdomisili di desa;
Baca Juga: Bantuan Dana PIP Cair Januari 2022, Cek Nama Penerima Via pip.kemdikbud.go.id Agar Dapat BLT Sekolah
2. KTP Tidak termasuk sebagai penerima PKH, dan BPNT