Jika siswa pemilik NISN terdaftar sebagai penerima Dana PIP, maka siswa tersebut berhak dapat bantuan sesuai jenjang yang ditempuh.
Berikut besaran bantuan Dana PIP sesuai dengan jenjang yang ditempuh pada Januari 2022.
1. Jenjang SD/Paket A: Rp 450.000 per tahun
2. Jenjang SMP/Paket B,Rp 750.000 per tahun
3. Jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus: Rp 1.000.000 per tahun
Untuk dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 ini akan disalurkan kepada penerima melalui Bank seperti BNI dan BRI.
Sebagai tambahan, pemerintah melalui kemendikbud Ristek sangat selektif dalam penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan memperhatikan syarat dan kewajiban bagi calon penerima, yakni.
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;