JURNAL MEDAN - Berikut cara cek penerima BLT Dana Desa pada Januari tahun 2022 yang akan dapat bantuan Rp300 ribu dengan memperhatikan syarat sebagai penerima agar terdaftar di link Kemendes.
BLT Dana Desa tahun 2022 masih ada dan penyalurannya masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021 tentang rincian APBN tahun anggaran 2022 yang salah satunya mengatur fokus penggunaan dana desa.
Perpanjangan BLT Dana Desa di tahun ini tetap memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdaftar sebesar Rp300 ribu perbulannya.
Pemerintah telah memberikan alokasi penggunaan dana desa sebanyak 40 persen untuk BLT Dana Desa di tahun 2022 yang diawasi langsung Mendes PDTT
Kemendes PDTT membuka Posko Pelayanan di setiap Desa agar penyaluran BLT Dana Desa tepat pada sasaran yang diinginkan.
Bantuan BLT Dana Desa ini dapat dicairkan dengan mudah melalui kantor desa atau kelurahan setempat.
Apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT Dana Desa bisa cek langsung melalui situs sid.kemendesa.go.id. Berikut caranya.
Akses laman kemendesa di situs sid.kemendesa.go.id. Pada halaman utama, terdapat dua pilihan pencarian data desa.
- Pilih pencarian desa berdasarkan nama desa.
- Masukkan nama desa.
- Setelah muncul nama desa klik BLT Dana Desa.
- Setelah itu akan muncul daftar penerima BLT Dana Desa
Berikut syarat penerima BLT Dana Desa di bulan Januari 2022.
Baca Juga: Klasemen Liga 1: Jumlah Poin Persib, Arema, dan Bhayangkara Sama, Persaingan Papan Atas Makin Panas
1. Bukan anggota Polri, TNI, Pegawai BUMN, dan ASN
2. Bukan penerima bantuan PKH, BPNT, BPUM atau Prakerja.
3. Kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian akibat pandemi Covid-19.
4. Memiliki anggota keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun.
Jika Anda merasa termasuk pada empat persyaratan dan tak kunjung terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa, simak cara berikut ini.
1. Telah dicatat sukarelawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa
2. Jumlah pendata minimal tiga atau lebih dalam bilangan ganjil
3. Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT)
4. Yang dimaksud keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos
5. Segala aktivitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada Ketua Relawan Desa Lawan Covid-19.
6. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Desa
7. Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
8. Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Desa, serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota. ***