SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.
Besaran dana PIP yang diberikan untuk siswa SD, SMP dan SMA, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1 juta, dapat digunakan untuk:
Membantu biaya pribadi peserta didik;
Membeli perlengkapan sekolah/kursus;
Uang saku;
dan biaya transportasi;
Baca Juga: SIMAK! Ini 4 Cara Mengetahui BSU Gelombang 2 Cair, Segera Cek Link ini Untuk Lihat Penerima BLT
Biaya praktik tambahan;
Biaya uji kompetensi;
Berikut rincian data pencairan dana dan alokasi bantuan PIP yang dilansir dari laman resmi PIP Kemdikbud :