Miliki Rumah Impian dengan KPR Syariah BSI Griya, Margin Mulai Setara 1,11 Persen dan Hadiah Tabungan E-mas!

- 11 Maret 2022, 11:00 WIB
KPR Syariah BSI Griya dengan margin mulai setara 1,11 persen fixed 1 tahun, hadiah langsung tabungan E-mas 1 gram dari BSI Mobile.
KPR Syariah BSI Griya dengan margin mulai setara 1,11 persen fixed 1 tahun, hadiah langsung tabungan E-mas 1 gram dari BSI Mobile. /

JURNAL MEDAN - Harga hunian yang terus melonjak ditambah suku bunga yang tinggi membuat keinginan memiliki rumah impian sulit diwujudkan. Bukan hanya itu, memilih KPR murah yang lebih pro-nasabah juga menjadi masalah tersendiri mengingat tidak semua bank memberikan kemudahan terutama dalam hal margin bunga.

KPR sendiri adalah Kredit Pemilikan Rumah yang biasanya melibatkan bank konvensional sebagai pelaksananya, dengan berbagai syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Meskipun memudahkan proses pembelian rumah, KPR bank konvensional bukanlah satu-satunya opsi yang ada.

Agar lebih menguntungkan dan bikin hati tenang karena sesuai dengan prinsip Syariah, KPR Syariah dapat menjadi alternatif yang layak dipertimbangkan. Dengan menggunakan istilah biaya pembelian rumah, KPR Syariah murah menguntungkan nasabah dengan menawarkan margin mulai setara 1.11% selama periode Februari-Maret 2022 dalam rangka Milad Bank Syariah Indonesia yang pertama.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Terbaru Tema: Makna Ibadah di Bulan Ramadhan untuk Meningkatkan Disiplin Diri

Nah, jika tertarik untuk memiliki rumah impian menggunakan sistem KPR murah berbasis Syariah namun belum familiar dengan sistem pembiayaan tersebut, simak keterangannya berikut ini.

Beda KPR Syariah dengan KPR Konvensional

KPR murah yang berbasis Syariah memiliki sejumlah karakteristik yang secara prinsip cukup berbeda dengan KPR yang dijalankan oleh bank konvensional pada umumnya. Perbedaan tersebut meliputi jenis bunga yang dikenakan dan juga ketiadaan sistem denda yang dapat merugikan nasabah.

Bunga tetap KPR Syariah

Bunga floating atau mengambang adalah suku bunga yang berubah dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan tren pasar KPR. Misalnya saja di tahun pertama cicilan nasabah dikenai bunga 5% yang kemudian naik menjadi 7% di tahun-tahun setelahnya. Kendati umum ditemui pada sistem KPR bank konvensional, hal ini tetap menimbulkan kerugian bagi nasabah sebab dari waktu ke waktu biaya cicilan lebih besar dan seringkali tidak terprediksi.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x