Kartu Prakerja Gelombang 37 Telah Dibuka Loh, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

- 18 Juli 2022, 08:08 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 37 Resmi Dibuka
Kartu Prakerja Gelombang 37 Resmi Dibuka /Instagram/kominfo

JURNAL MEDAN - Program Kartu Prakerja gelombang 37 telah resmi dibuka. Hal itu diumumkan melalui laman Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id pada Selasa

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 37 telah dibuka pada hari ini,Minggu ( 17/7/2022 ) pukul 12.00 WIB

Bagi yang belum daftar langsung daftar sekarang ya supaya bisa gabung di prakerja gelombang 37.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 dan Pengumuman Seleksi Gelombang 36, Cek Disini!

Masa pendaftaran biasanya dibuka kurang lebih 3 hari, ditutup dan diumumkan beberapa hari setelahnya.

Berikut langkah - langkah pendaftaran membuat akun prakerja :

1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2. Masukkan alamat email dan password dan klik Daftar

Baca Juga: Cerita Mistis, Kesaksian Nyata Saat Evakuasi Pesawat Jatuh di Gunung Salak: Tolong Turunkan Kita dari Atas

3. Buka email notifikasi yang dikirim dan lakukan verifikasi

4. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.

5. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.

6. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.

7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.

Baca Juga: Cerita Mistis Penggali Kubur Membuat Tercengang, Temukan Kain Kafan Masih Putih Bau Amis Padahal Makam Lama

8. Lanjutkan tahapan verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP. Jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

9. Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan klik Kirim Foto e-KTP.

10. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.

11. Selanjutnya verifikasi foto wajah. Seperti verifikasi e-KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.

Baca Juga: Cerita Mistis Penggali Kubur di Bekasi Jawa Barat, Setiap Dengar Suara Burung Ini Pasti Ada Orang Meninggal

12. Ambil swafoto (selfie) dengan kamera HP kamu.

13. Sesuaikan swafoto (selfie) yang Anda ambil dengan memperhatikan ketentuan.

14. Kemudian akan muncul tampilan foto yang sudah disesuaikan lalu klik Gunakan Foto.

15. Jika swafoto (selfie) sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk langkah berikutnya.

Adapun Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 37 sebagai berikut :

Baca Juga: MENGGEMPARKAN! Ternyata Ini Jimat Yang Paling Ampuh Syekh Abdul Qadir Al Jailani

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi COVID-19.

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Ulama Kharismatik Sahabat Gus Dur Meninggal Dunia, Ini 5 Fakta Karomah KH. Abuya Uci Turtusi Cilongok

6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x