Kartu Prakerja Gelombang 38 Resmi di Buka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftar Agar Lolos

- 24 Juli 2022, 22:01 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 38 Resmi di Buka Hari Ini
Kartu Prakerja Gelombang 38 Resmi di Buka Hari Ini /prakerja.go.id

JURNAL MEDAN - Program Kartu Prakerja Gelombang 38 telah resmi dibuka pada hari ini Minggu 24 Juli 2022 pukul 12.00 WIB.

Informasi pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 38 ini diumumkan melalui laman Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.

Tunggu apa lagi, segera manfaatkan kesempatannya dan buat kamu yang belum mendaftar Kartu Prakerja, segera lakukan registrasi untuk bisa gabung Gelombang 38.

Baca Juga: Garut Disebut Kota Iluminati Indonesia, Ada Piramida di Dalam Gunung Sadahurip, Benarkah Demikian?

Bagi yang belum memiliki akun, segera daftarkan akun anda. Jika sudah, langsung aja login melalui email dan password yang telah dibuat.

Masa pendaftaran biasanya dibuka kurang lebih 3-5 hari, ditutup dan diumumkan beberapa hari setelahnya.

Berikut langkah - langkah pendaftaran membuat akun prakerja :

1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

Baca Juga: CERITA HOROR! Wanita Ini Diganggu Makhluk Halus, Diikuti Hantu Pantai Selatan Ketika Liburan di Jogja

2. Masukkan alamat email dan password dan klik Daftar

3. Buka email notifikasi yang dikirim dan lakukan verifikasi

4. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.

5. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.

6. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.

Baca Juga: Dipatenkan Baim Wong, Citayam Fashion Week Makin Menjadi Sorotan, Sejumlah Selibriti Pun Ikut Mejeng

7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.

8. Lanjutkan tahapan verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP.

Jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

9. Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan klik Kirim Foto e-KTP.

10. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.

Baca Juga: Cerita Horor Kisah Chelsea Islan Bertemu dengan Hantu Pramugari di Pesawat

11. Selanjutnya verifikasi foto wajah. Seperti verifikasi e-KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.

12. Ambil swafoto (selfie) dengan kamera HP kamu.

13. Sesuaikan swafoto (selfie) yang Anda ambil dengan memperhatikan ketentuan.

14. Kemudian akan muncul tampilan foto yang sudah disesuaikan lalu klik Gunakan Foto.

15. Jika swafoto (selfie) sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk langkah berikutnya.

Baca Juga: Tak Hanya Nikmat, Berikut 10 Manfaat Rutin Melakukan Hubungan Intim Untuk Kesehatan, Pasutri Wajib Coba

Adapun Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 38 sebagai berikut :

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: Cara Memuaskan Suami Ketika Istri Sedang Haid Tanpa Harus Berhubungan Intim, Begini Pandangan Islam

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x