Cara Cek BSU 2022 Rp600 Ribu Cair September Lengkap Kriteria Penerima, Segera Akses bsu.kemnaker.go.id

- 30 Agustus 2022, 23:19 WIB
Cara Cek Penerima BSU 2022 Cair September
Cara Cek Penerima BSU 2022 Cair September /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

JURNAL MEDAN - Inilah cara cek penerima BSU 2022 lengkap dengan syarat penerima.

Sebagaimana diketahui, BSU 2022 akan cair pada September kepada sebanyak 16 juta pekerja.

Setiap pekerja penerima BSU 2022 akan menerima Rp600 ribu dari dana Rp9,6 triliun yang telah disiapkan oleh pemerintah.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan BSU 2022 diberikan pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan.

Baca Juga: BSU 2022 Cair September Kepada 16 Juta Pekerja, Segera Cek Nama Kamu di bsu.kemnaker.go.id Dapatkan Rp600 Ribu

Adapun pencairan BSU 2022 ini metodenya masih sama dengan yang lama, yakni melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Lalu bagaimana cara cek nama penerima BSU 2022? 

Inilah cara cek nama penerima BSU 2022 yang cari September ini.

1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id

Baca Juga: Coffee Break dengan Jurnalis, Ketua DPD KNPI Tapanuli Selatan Hajrul Aswat Siregar Harapkan Ini

2. Selanjutnya buat akun di laman pengecekan BSU tersebut jika belum pernah mendaftar

3. Lengkapi dan isi data diri pada kolom yang tersedia

4. Jika telah berhasil melakukan pembuatan akun, lengkapi biodata pada laman

5. Kemudian cek pada bagian pemberitahuan

Baca Juga: Akses bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Daftar Penerima BSU 2022, BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Segera Cair!

7. Jika terdaftar sebagai penerima BSU, Anda aan mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU sesuai tahapan penyerahan.

Sebaliknya, jika tidak terdaftar, Anda akan menerima notifikasi bertuliskan tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Kriteria Penerima BSU 2022

- Warga Negara Indonesia, memiliki kepemilikan KTP

Baca Juga: Segera Akses bsu.kemnaker.go.id, Cek Daftar Penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta yang Bakal Cair

- Termasuk dalam peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS

- Memiliki Gaji Updah paling banyak Rp 3,5 juta

- Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah yang memiliki upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

Selain BSU, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan lain seperti BLT dan dana bantuan lain.

Baca Juga: Full Spoiler Tokyo Revengers Chapter 267 dan Raw Scan Bahasa Indonesia, Vision Takemichi di Buff

BLT sebesar Rp 12,4 diberikan kepada 20,65 juta penerima, yang berasal dari golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pemerintah daerah juga menyiapkan sebanyak dua persen Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.

Subsidi ini diberikan bagi kepada angkutan umum hingga nelayan. Pemerintah telah menganggarkan dana bantalan sosial tambahan sebesar Rp 24,17 triliun.

Bantuan diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga secara global.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah