Cara Daftar Aplikasi MyPertamina Non Kenderaan Agar Dapatkan BBM Subsidi

- 2 September 2022, 13:21 WIB
Cara Daftar MyPertamina Non Kenderaan
Cara Daftar MyPertamina Non Kenderaan /mypertamina.id

JURNAL MEDAN - Berikut ini cara daftar aplikasi MyPertamina non kenderaan untuk mendapatkan BBM subsidi.

Pertamina pada awal Juli 2022 lalu diketahui telah merilis aplikasi MyPertamina.

Aplikasi MyPertamina ditujukan sebagai alat untuk bisa mendapatkan BBM di SPBU atau mengisi BBM.

Masyarakat yang ingin membeli BBM di SPBU bisa melalui aplikasi MyPertamina.

Baca Juga: Profil Agung Budi Maryoto, Namanya Trending Usai Umumkan 6 Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terbaru ada beberapa program yang dikeluarkan Pertamina diantaranya, Subsidi Tepat dan non kenderaan.

Pada kesempatan ini, jurnalmedan.com mencoba melampirkan bagaimana cara daftar MyPertamina non kenderaan.

Dilansir dari berbagai sumber, inilah dia cara daftar MyPertamina non kenderaan untuk dapatkan BBM subsidi:

Baca Juga: Cara Gampang Daftar Subsidi Tepat MyPertamina Roda 4, Siapkan Dokumen Berikut Ini

- Isi formulir dengan benar

- upload foto Surat Rekomendasi (isi kolom data sesuai dengan yang tertera pada surat)

- Lalu, masukkan nilai kuota sesuai jumlah yang tercantum dalam surat rekomendasi

- Masukkan password untuk klaim subsidi kendaraan yang didaftarkan

- Jika data sudah lengkap terisi, klik "Selanjutnya".

Baca Juga: Diamnya Luhut Pandjaitan dan Menteri ESDM Soal Harga BBM Bersubsidi Tak Jadi Naik, Pertamina Bilang Begini

- Kemudian, centang pada kolom persetujuan privasi data, lalu klik 'Daftar Pengguna BBM Subsidi'.

- Proses konfirmasi data selama tujuh hari kerja

- Jika telah terkonfirmasi, maka pelanggan dapat membeli BBM subsidi dengan kode QR melalui Aplikasi MyPertamina atau situs subsiditepat.mypertamina.id

Baca Juga: Satu Indonesia Kena Prank, Pertamina Akhirnya Ungkap Alasan Mengapa BBM Bersubsidi Tak Jadi Naik

Demikian ulasan mengenai syarat dan cara daftar subsidi tepat Mypertamina untuk kendaraan roda empat dan non kendaraan melalui aplikasi atau situs Mypertamina. Semoga bermanfaat.

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah