12. Tidak memiliki hubungan perkawinan dengan pekerja perusahaan pada saat diterima sebagai pekerja perusahaan;
13. Bersedia mengikuti seleksi rekrutmen sesuai ketentuan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero);
14. Lulus dalam seleksi calon pekerja baru yang diselenggarakan oleh panitia rekrutmen PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Ketentuan Khusus:
a. Tidak sedang mengikuti dan/atau mendaftar, termasuk yang sudah dinyatakan tidak lulus pada tahapan seleksi rekrutmen yang sedang berjalan di PT Kereta Api Indonesia (Persero);
b. Prioritas penempatan untuk memenuhi kebutuhan pekerja di wilayah
c. Sumatera Bagian Selatan (Divre III Palembang dan Divre IV Tanjungkarang);
d. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero);
e. Bersedia ditempatkan atau dialihkan pada formasi sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero);