Selain subsidi pembelian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyediakan berbagai kemudahan dan insentif pembiayaan pada pembelian mobil dan motor listrik.
Kebijakan ini dinilai dapat mendukung pemulihan perekonomian nasional.
Misalnya, OJK mengizinkan perbankan untuk memberikan penawaran kredit kendaraan listrik yang lebih fleksibel.
Dengan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan kredit kendaraan bensin atau diesel.
Hal ini diharapkan dapat membuat mobil listrik lebih terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Empat Warna Baru Yamaha XSR 155, Hadirkan Kesan Teknologi Modern dan Keunikan Klasik
OJK juga bekerja sama dengan pemerintah dan perusahaan swasta dalam menciptakan program pembiayaan yang kompetitif bagi mobil dan motor listrik.
Termasuk program pembiayaan dengan skema leasing atau rent to own yang dapat membantu masyarakat mengakses kendaraan listrik dengan cara yang lebih mudah.
Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan regulasi yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menawarkan asuransi khusus untuk kendaraan listrik yang lebih murah dibandingkan dengan asuransi kendaraan bensin atau diesel.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya pemilik kendaraan listrik. Dalam jangka panjang, prospek mobil listrik di Indonesia sangat cerah.