Pungutan Ekspor CPO Rugikan Petani Sawit, Butuh Solusi Secepatnya Demi Hajat Hidup Orang Banyak

- 4 Mei 2023, 12:35 WIB
Tumpukan TBS Kelapa Sawit
Tumpukan TBS Kelapa Sawit /instagram.com/sawit.ku

JURNAL MEDAN - Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) Arief Poyuono mengatakan pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) tidak diperlukan.

Menurut dia, saat ini bea keluar CPO sudah cukup tinggi sementara Pungutan Ekspor (PE) CPO oleh Perusahaan pemilik PKS dan para trader CPO dibebankan pada harga Tandan Buah Segar (TBS) Petani Sawit dan juga Harga TBS Perusahaan Kebun Sawit.

Dalam keterangan kepada awak media pada Rabu 5 Mei 2023, Arief Poyuono menegaskan, dengan dikenakannya Bea Keluar CPO yang cukup tinggi, maka sebenarnya tidak perlu lagi dilakukan pungutan ekspor CPO.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Tema Bulan Syawal Singkat, Tetap Menjaga Kebiasaan Baik Seperti di Bulan Ramadhan

Dampak Pungutan Ekspor CPO terhadap harga TBS Petani di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) pada pekan pertama April 2023 masih di harga rata-rata sekitar Rp 2.400-2.700/kg.

Kemudian harga TBS petani sawit bermitra anjlok menjadi rata-rata Rp 2.100-2.200, dari sebelumnya rata-rata Rp 2.600-2.950/kg.

Dan untuk harga TBS Petani Swadaya (mandiri) di beberapa provinsi sawit seperti Sulawesi Selatan, Riau, Kaltara Kalbar, Sulbar, Sultra, Papua dan beberapa provinsi lainnya, harga TBS sawit Petani Swadaya di PKS sudah anjlok diharga Rp 1.650-Rp1.800/kg.

"Penurunannya sangat jauh bila dibandingkan awal April lalu yang masih bertengger di harga Rp 2.200-2.350/kg," demikian penjelasan Arief Poyuono dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Download Nonton Film Guardians of the Galaxy 3 Sub Indo Full Movie. Link Streaming Lk21 Telegram Rebahin

Kondisi ini sangat merugikan petani sawit yang mandiri maupun petani Plasma dan bisa berdampak buruk bagi macetnya pembayaran kredit ke perbankan oleh para petani sawit.

Begitu juga angsuran kredit oleh Perusahaan Perkebunan Sawit, yang mana mayoritas dana investasinya diperoleh dari perbankan

Apalagi Industri perkebunan sawit telah sangat terpengaruh oleh beberapa tahun La Nina sehingga produksi berkurang secara besar-besaran.

"Sementara di sisi biaya produksi rata-rata telah meningkat bersamaan dengan peningkatan lainnya dalam biaya pupuk, biaya perawatan tanaman, biaya tenaga kerja, kekurangan pupuk dari curah hujan yang tinggi, kerugian akibat banjir, perbaikan batu dan jalan, penanaman kembali, dll," jelas Arief Poyuono.

Baca Juga: Baca Manga Jojo Part 9 Jojolands Chapter 3 Bahasa Indonesia. Full Spoiler dan Raw Scan Komik

Akibatnya para Petani dan petani plasma tidak mampu memelihara perkebunan kelapa sawit.

Tentu saja dampak pungutan ekspor CPO menyebabkan Perusahaan kelapa sawit besar tidak dapat menghasilkan keuntungan berkelanjutan dan mungkin keluar dari industri.

Situasi ini akan menyebabkan dampak buruk yang parah seperti hilangnya pekerjaan bagi masyarakat dan pemasukan jumlah pajak.

"Karena itu Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia meminta kepada Presiden Jokowi untuk mencabut pungutan Ekspor CPO yang membuat kerugian bagi masyarakat sawit diluar pulau Jawa yang mana hidupnya banyak bergantung pada industri sawit Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Inflasi Bulan April Relatif Terkendali, Mendagri Tito Karnavian Beri Apresiasi

Saat ini jutaan Petani sawit merugi akibat jatuhnya harga TBS Petani yang disebabkan oleh Bea Keluar dan Pungutan Ekspor CPO yang begitu tinggi.

Selain itu, terkait Domestic Market Obligation yang harus dipenuhi Ratio DMO diturunkan dari 1:6 ke 1:4, ini akan membuat harga futures diluar negeri naik dan harga dalam negeri turun.

Pungutan Ekspor juga akan naik karena dasar perhitungannya menggunakan harga internasional.

Jadi, menurut Arief, sepertinya nasib Petani Sawit dan Pelaku usaha Perkebunan sawit sudah didorong jatuh dan ditimpa tangga.

Baca Juga: BUMN Segera Buka Lowongan Kerja 2023, Cek Disini Jadwal dan Tahapan Pendaftarannya

Pengamat Ekonomi dan Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah mengatakan dikenakannya Bea Keluar CPO yang cukup tinggi tidak perlu dilakukan pungutan ekspor CPO.

Seharusnya yang jadi pertanyaan adalah kenapa pengusana membebankan pungutan ekspor tersebut ke petani.

Menurut dia, tambahan bea keluar dan pungutan ekspor dikenakan karena harga CPO sudah jauh diatas harga referensi.

"Artinya sudah sangat menguntungkan bagi eksportir dan pengusaha CPO. Sewajarnya kalau ada tambahan bea keluar dan pungutan ekspor yang disetorkan ke negara. Itu menjadi tambahan penerimaan negara yang nantinya dikembalikan ke masyarakat melalui apbn," kata Piter kepada awak media, Rabu, 3 Mei 2023.

Baca Juga: Albiner Sitompul Sebut Rocky Gerung Lebay Gara-gara Sebut Anies Baswedan Tak Punya Mental Leader

Yang menjadi masalah menurut Piter adalah kenapa harga dibebankan ke petani. Kenaikan CPO seharusnya juga dinikmati oleh petani.

Sehingga pengusaha dan eksportir CPO jangan hanya mau enaknya saja dengan Margin yang terlalu besar.

"Saya kira mekanisme ini yang seharusnya diperbaiki. Jangan sampai beban bea keluar dan pungutan ekspor tersebut seluruhnya dibebankan ke petani. Pengusaha dan eksportir CPO harus ikut menanggungnya dengan mengurangi sedikit keuntungan mereka," ujarnya.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi yang juga dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman Samarinda (Kaltim) Aji Sofyan Effendi mengaku prihatin kepada nasib petani Sawit.

Baca Juga: Hardiknas 2023, Kemendagri: Aktivitas Anak Sekarang Lebih Holistik dengan Karakter Guru yang Bebas Berinovasi

Jatuhnya harga TBS Petani yang disebabkan oleh Bea Keluar dan Pungutan Ekspor CPO sangat berdampak kepada para petani.

"Kita prihatin kepada nasib petani sawit yang mendapatkan dampak besar akibat Bea Keluar dan Pungutan Ekspor CPO," kata Aji Sofyan Effendi kepada wartawan, Rabu, 3 Mei 2023.

Perusahaan kelapa sawit besar tidak dapat menghasilkan keuntungan yang berkelanjutan dan mungkin keluar dari industri.

Dampak buruk bagi para petani atau masyarakat adalah mereka akan kehilangan pekerjaan atau kena PHK oleh perusahaan sawit tempatnya bekerja.

Baca Juga: Survei: Elektabilitas Airlangga Terus Menanjak, Pengamat Sebut Siap Maju Capres

"Perusahaan kelapa sawit tidak dapat hasilkan keuntungan, maka dampaknya buruk bagi masyarakat sawit yang bergantung pada perusahaan sawit akan terkena PHK," jelasnya.

Bea keluar atau pajak juga harus menjadi perhatian pemerintah demi kesehjateraan petani sawit dan petani plasma karena berdampak sangat besar.

Adanya bea keluar sudah memberatkan perusahaan kelapa sawit, sehingga merugikan para petani sawit atau petani plasma untuk mendapatkan harga yang cukup baik.

Menurut dia, jangan jadikan pungutan CPO sebagai kepentingan pemerintah maupun pihak pengusaha sawit, karena hal ini menyangkut orang banyak, seperti petani sawit akan berdampak bagi kehidupan mereka.

Baca Juga: Download One Piece Episode 1060 Sub Indo.Spoiler, Preview Nonton Anime Bukan Samehadaku Otakudesu

"Maka ini harus menjadi perhatian pemerintah seutuhnya," kata dia.

Pemerintah juga harus memberikan kompensasi kepada petani sawit atau petani plasma agar kesejahteraan mereka terpenuhi.

Karena selama ini para petani sawit selalu menjadi korban atas kebijakan.

Pemerintah semestinya juga bisa mengatasi persoalan soal tambahan bea keluar dan pungutan Ekspor CPO tanpa menekan para perusaan sawit maupun petani sawit.

Baca Juga: Nonton Anime One Piece Episode 1060 Sub Indo. King vs Zoro Power, Link Download tidak Oploverz Anoboy

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 940 Tahun 2023 tentang Harga Referensi CPO yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) untuk periode 1-15 Mei 2023 berada di US$955,53/MT.

Harga itu diketahui menguat sebesar US$22,84/MT atau 2,45 persen dari harga referensi CPO periode 16-30 April 2023 yang berada di US$932,69/MT.

Budi Santoso selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa harga referensi CPO saat ini meningkat menjauhi ambang batas US$680/MT.

"Saat ini, harga referensi CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar US$680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar US$124/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar US$100/MT untuk periode 1-15 Mei 2023," ujar Budi Santoso.*** 

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x