Penggunaan Uang Elektronik Makin Masif, KPU Atur Mekanisme Administrasi Terkait Dana Kampanye

- 27 Mei 2023, 15:45 WIB
Ilustrasi. Transaksi Uang Elektronik Capai Rp495 Triliun di Tahun 2023
Ilustrasi. Transaksi Uang Elektronik Capai Rp495 Triliun di Tahun 2023 /Pixabay/mohamed_hassan/

JURNAL MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan uji publik terhadap sejumlah rancangan Peraturan KPU (PKPU) pada, Sabtu, 27 Mei 2023.

Adapun rancangan PKPU yang diuji publik yaitu Rancangan PKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya.

Kemudian Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Baca Juga: Baca Manga Komik One Piece 1085 Bahasa Indonesia. Spoiler Raw Scan: UNgkap Masa Lalu Queen Lily Alabasta

Salah satunya yaitu KPU akan mengatur ketentuan perihal penggunaan sumbangan uang elektronik untuk kampanye, dalam Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan, bahwa ketentuan penggunaan sumbangan uang elektronik ini penting dicantumkan.

Sebab, uang elektronik semakin masif digunakan sebagai alat transaksi.

"Hal ini sebelumnya dalam peraturan KPU terdahulu belum diatur ya. Kami juga dalam merumuskan peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital," ujar Idham via Zoom dalam uji publik KPU yang digelar di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Nonton Download Dr Stone Season 3 Episode 8 Sub Indo. Link Streaming Selain Anoboy Otakudesu Oploverz

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x