JURNAL MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan uji publik terhadap sejumlah rancangan Peraturan KPU (PKPU) pada, Sabtu, 27 Mei 2023.
Adapun rancangan PKPU yang diuji publik yaitu Rancangan PKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya.
Kemudian Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Salah satunya yaitu KPU akan mengatur ketentuan perihal penggunaan sumbangan uang elektronik untuk kampanye, dalam Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan, bahwa ketentuan penggunaan sumbangan uang elektronik ini penting dicantumkan.
Sebab, uang elektronik semakin masif digunakan sebagai alat transaksi.
"Hal ini sebelumnya dalam peraturan KPU terdahulu belum diatur ya. Kami juga dalam merumuskan peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital," ujar Idham via Zoom dalam uji publik KPU yang digelar di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat.