Baru Tayang 2 Episode, Drama Jisoo Blackpink Snowdrop Langsung Tuai Protes Masyarakat Korea Selatan

21 Desember 2021, 17:34 WIB
Baru Tayang 2 Episode, Drama Jisoo Blackpink, Snowdrop Sudah Tuai Pro Kontra /Twitter @JisooKimQueen

JURNAL MEDAN - Nasib kurang baik harus dialami oleh Jisoo Blackpink dan dramanya Snowdrop. Setelah menayangkan 2 episode perdananya, Snowdrop harus menerima protes keras dari masyarakat Korea Selatan (Korsel).

Snowdrop menayangkan episode pertamanya pada tanggal 18 Desember 2021 dan dilanjutkan dengan episode kedua keesokan harinya.

Tidak lama setelah penayangan perdananya, Snowdrop mendapat kecaman masyarakat Korea Selatan, hingga muncul petisi pemberhentian Snowdrop yang ditujukan ke Blue House (rumah kepresidenan Korea Selatan).

Baca Juga: Link Download Aplikasi Kinemaster Pro Terbaru, GRATIS dan Edit Video Tanpa Watermark

Hingga saat berita ini ditulis, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 300 ribu masyarakat Korea Selatan.

Alasan utama dari petisi tersebut adalah pendistorsian sejarah yang terdapat dalam drama Snowdrop.

Pada episode pertama, pendistorsian sejarah yang dimaksud adalah ketika Jisoo yang memerankan Eun Young Ro menyelamatkan mata-mata Korea Utara yang dianggap pro demokrasi, dan penggunaan yang keliru dari lagu yang melambangkan gerakan pro demokrasi Korea Selatan.

Baca Juga: Atta Bawa Aurel, Anang dan Ashanty Bertemu Keluarga Gen Halilintar di Turki, Krisdayanti: Jaga Kakak Ya!

Dengan munculnya petisi tersebut, beberapa sponsor dari drama Snowdrop pun merilis permohonan maaf mereka.

Namun tidak lama kemudian, petisi balasan untuk mempertahankan Snowdrop bermunculan di platform online.

DC Gallery, yang membuat petisi untuk mempertahankan Snowdrop beranggapan bahwa Snowdrop tidak mendistorsi sejarah dan merupakan karya fiksi.

Baca Juga: Nih, Tips Agar Isi BBM Aman, Supaya Kecurangan Oknum Seperti Petugas SPBU Bintaro Tak Terulang Lagi

Berkaitan dengan petisi yang mendukung agar Snowdrop tetap ditayangkan, netizen Korea Selatan pun memberikan komentarnya, terutama terhadap netizen yang berasal dari luar Korea Selatan.

Netizen Korea Selatan beranggapan bahwa mereka sebagai warganegara Korea Selatan yang juga membayar pajak, punya hak atas urusan negara mereka sendiri.

Petisi yang ditujukan ke Blue House sendiri merupakan sesuatu yang sudah diatur dalam undang-undang dan merupakan hak bagi seluruh warganegara Korea Selatan sendiri.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler