Rizky Billar Absen dari Pemeriksaan Kasus KDRT Lesti Kejora, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Alami Gangguan Psikis

6 Oktober 2022, 17:22 WIB
Rizky Billar Mangkir dari Pemeriksaan Polres Metro Jakarta Selatan /YouTube/Leslar Entertainment

JURNAL MEDAN - Rizky Billar absen dari pemeriksaan kasus KDRT yang diagendakan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan mengagendakan pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait kasus KDRT hari ini, Kamis 6 Oktober 2022.

Kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung mengatakan kliennya tidak bisa hadiri pemeriksaan dikarenakan karena mengalami gangguan psikis.

Baca Juga: Rizky Billar Mangkir Hadiri Pemeriksaan Polisi, Tegaskan Tak Lakukan KDRT ke Lesti Kejora

"Tadi saya sudah katakan dia terganggu psikisnya," kata Adek Erfil Manurung kepada wartawan di Polres Metro Jakse, Kamis 6 Oktober 2022.

Adek Erfil Manurung menjelaskan kliennya mengalami gangguan psikis lantaran informasi yang beredar di medsos.

"Terkait medsos yang ditayangkan berita-berita," katanya.

Baca Juga: Download Kage no Jitsuryokusha Episode 1 dengan Sub Indo, Tayang 6 Oktober 2022 dan Nonton di Bstation

Diketahui, pasca dilaporkan oleh Lesti Kejora atas kasus dugaan KDRT masa lalu Rizky Billar banyak beredar di medsos.

Dikatakan Adek, narasi yang dibangun oleh netizen di medsos jadi pemicu kliennya mengalami gangguan psikis.

"Jadi terganggu baik dia dan ibunya juga terganggu psikisnya," ungkapnya.

Baca Juga: Kilas Balik Perjalanan Hidup Lesti Kejora: Mulai dari Panggung ke Panggung hingga Sang Ibu Harus Berjualan Mie

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status laporan kasus dugaan KDRT dari Lesti Kejora terhadap Rizky Billar ke tahap penyidikan.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma kepada wartawan, Senin 3 Oktober 2022.

"Kan itu udah jelas, kan, jadi akhirnya naik sidik lah," katanya.

Baca Juga: Wasekjen Pastikan Anies Baswedan Kunjungi DPP Demokrat, Disambut Langsung Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Nurma mengatakan penyidik telah mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus KDRT tersebut.

Dari pemeriksaan itu, ditemukan adanya unsur pidana yang dilakukan Rizky Billar.

"Iya jelas (temuan unsur pidana) makanya kita gelar perkara," katanya.***

 

 

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler