Pemeran Zahra dalam Sinetron Suara Hati Istri Masih di Bawah Umur, Netizen Pertanyakan Kerja KPI

- 2 Juni 2021, 13:28 WIB
Pemeran Sinetron Istri Ketiga Masih di Bawah Umur, Netizen Pertanyakan Kerja KPI
Pemeran Sinetron Istri Ketiga Masih di Bawah Umur, Netizen Pertanyakan Kerja KPI /Ahmad Fiqi Purba/Instagram

JURNAL MEDAN - Sinetron berjudul 'Suara Hati Istri - Zahra' yang ditayangkan di salah satu TV swasta di Indonesia mendapat kecaman dari warganet di Media Sosisal (Medsos) Instagram.

Sinetron itu sendiri menceritakan tentang poligami, dimana pemeran laki-laki itu memiliki tiga istri sekaligus. Ternyata tidak hanya isu poligami yang dipersoalkan netizen, terhadap sinetron tersebut.

Para netizen mengkritik keras pemilihan pemeran Zahra selaku istri yang ketiga, yang diperankan oleh artis muda Lea Ciarachel Forneaux. Alasannya, Lea Ciarachel Forneaux ternyata masih berada di bawah umur untuk memerankan istri ketiga dari aktor Panji Saputra sebagai suami di dalam sinetron itu.

Baca Juga: Setelah Batal Gelar Munas Kadin 2021 di Bali, Mengapa Pilihannya Jatuh ke Kendari?

Menurut Pasal UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1, seseorang masih dianggap sebagai anak atau dibawah umur jika belum berusia 18 tahun.

Terlebih lagi, diketahui bahwa aktor yang memerankan suami ternyata berusia 39 tahun, sedangkan Zahra yang diperankan oleh Lea selaku istri termuda itu kelahiran tahun 2006 yang berarti masih berusia 15 tahun.

Selain pemeran perempuannya yang tergolong masih anak-anak, jarak umur antara keduanya menjadi sorotan bagi netizen. Banyak yang menganggap jika sinetron tersebut mendukung pedofilia atau hubungan yang terjalin dengan anak yang masih dibawah umur.

Baca Juga: Soal Pencairan BLT UMKM Tahap 3, Kemenkop: Enggak Jelas, Saat Ini Masih Tahap 2

Terlebih menurut pantauan para netizen, sinetron tersebut juga berisi adegan-adegan yang kurang pantas diperankan oleh anak di bawah umur.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah