JURNAL MEDAN - Mantan Leader boygroup IKON, Kim Hanbin alias B.I divonis empat tahun hukuman percobaan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul juga menajatuhi hukuman pekerjaan sosial kepada B.I selama delapan tahun dan denda 1,5 juta won atau sekitar Rp18 juta.
Hal ini berarti mantan leader IKON tersebut tidak dipenjara. Jika B.I mengulangi kesalahannya lagi maka akan di penjara selama tiga tahun.
Baca Juga: Trending di Twitter! Ini Lirik Lagu 'LALISA' dari Lisa BLACKPINK
"Tindakan tersebut tidak bisa dinilai sebagai hanya karena rasa penasaran. Kasus narkoba yang dilakukan selebritis berpengaruh lebih besar di masyarakat dan pemuda daripada kasus narkoba orang biasa," ungkap Majelis Hakim.
Majelis hakim mempertimbangkan B.I yang mengakui dan merenungi perbuatannya, tidak punya catatan kriminal lain sebelumnya, dan orang tuanya yang berjanji mengawasinya.
Hukuman ini berkurang dari tuntutan pada persidangan pertama.
B.I menjalani sidang pertama untuk kasus pelangaran Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika pada 26 Agustus 2021 lalu di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Pada sidang pertama ini, B.I dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 18 juta atas kasus penyalahgunaan narkoba.