Lembaga WARKOP DKI Minta Pihak Warkopi Hentikan Kegiatan Komersial Berkaitan Dengan Nama WARKOP DKI

- 20 September 2021, 22:06 WIB
Lembaga WARKOP DKI Minta Pihak Warkopi Hentikan Kegiatan Komersial Berkaitan Dengan Nama WARKOP DKI. Foto: Warkopi
Lembaga WARKOP DKI Minta Pihak Warkopi Hentikan Kegiatan Komersial Berkaitan Dengan Nama WARKOP DKI. Foto: Warkopi /Instagram/@kiki_kenzaa

JURNAL MEDAN - Lembaga Warkop DKI meminta kepada pihak Warkopi untuk menghentikan segala kegiatan komersial apa pun yang menggunakan nama Warung Kopi Dono Kasino Indro (Warkop DKI).

Hal itu disampaikan oleh Hanna selaku pembaca press WARKOP DKI melalui release via Zoom pada Senin 20 September 2021.

"Dalam waktu 1 minggu sejak tanggal press release ini untuk menghentikan semua kegiatan komersial dalam bentuk apa pun dengan menggunakan nama Warung Kopi Dono Kasino Indro," ujar Hanna.

Baca Juga: Model Hijab Ria Ricis Saat Photoshoot Dengan Teuku Ryan Disorot, Warganet Senggol Sang Kakak Oki Setiana Dewi

Lembaga WARKOP DKI merupakan pemegang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang sah atas merek dan nama Warung Kopi Dono Kasino Indro (WARKOP DKI).

Diketahui sebelumnya, pihak Warkopi juga tidak mengkoordinasikan terlebih dahulu lantaran meniru sang legenda lawak WARKOP DKI.

"Lembaga WARKOP DKI sangat menyayangkan tindakan Warkopi beserta dengan manajemen yang menaunginya," ujar Hanna.

Menanggapi hal tersebut, Indro Warkop juga menambahkan bahwa yang dibicarakan dalam hal adalah soal etika.

Baca Juga: Roy Suryo ke Ferdinand Hutahaean: Jangan Playing Victim, Hadapi Saja Penyidik di Polda Metro Jaya

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x