Apalagi menyinggung Presisi yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Karena seperti diketahui Presisi adalah sebuah gagasan dan konsep.
"Anggota dievaluasi bukan hanya untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata, tetapi juga penyalahgunaan jabatan," ujarnya.
Menyoal Regulasi
Dalam skala lebih besar, Bambang melihat ada sebuah kebutuhan di institusi Polri dalam merevisi UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Persisnya di Pasal 13 ayat a, b, dan c," kata Bambang.
Tugas dan wewenang Polri yang ada di pasal 13 yakni: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia; b. menegakkan hukum; c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Bambang menilai pendekatan Polri di era keterbukaan dan teknologi sesuai dengan poin C.
"Jadi, polisi itu mengutamakan perlindungan dan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Bukan penegakan hukumnya yang ditonjolkan," ujarnya.
Memang, kata dia, butuh kajian ilmiah dan komprehensif jika merevisi UU Kepolisian Negara.