Ahli Waris Teddy Rusdy Layangkan Gugatan ke Pengadilan Agama Jaksel, Tuntut Penetapan Ahli Waris Baru

- 4 Januari 2022, 14:40 WIB
Ahli Waris Teddy Rusdy Layangkan Gugatan ke Pengadilan Agama Jaksel, Tuntut Penetapan Ahli Waris Baru
Ahli Waris Teddy Rusdy Layangkan Gugatan ke Pengadilan Agama Jaksel, Tuntut Penetapan Ahli Waris Baru /Ahmad Fiqi Purba/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Ahli waris dan keluarga Marsekal Muda TNI (Purn) Teddy Rusdy mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk menuntut adanya penetapan ahli waris baru oleh Pengadilan Agama sesuai hukum Islam.

Sidang gugatan sengketa hak waris tersebut diketahui dimulai, Selasa 4 Januari 2022 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, ahli waris mengajukan gugatan waris kepada istri Teddy Rusdy Sri Suryati sebagai tergugat I.

Selain itu, juga ikut menjadi tergugat Andrew Baskoro (turut Tergugat I) dan Brandon Cahyadhuha (turut Tergugat II) yang merupakan anak Sri Suryati.

Baca Juga: Sedang Mengalami Kesulitan Hidup? Ustaz Adi Hidayat Minta Renungkan Makna dari Surah Pendek Ini

Dalam gugatannya, penggugat menuntut Pengadilan Agama Jakarta menetapkan ahli waris baru dari almarhum Teddy Rusdy bin H. Hayuni Thamin dan membatalkan penetapan waris nomor 0333/Pdt.P/2018/PA.JS.

Salah satu pengguggat, Dirwan Razak mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena dalam penetapan ahli waris sebelumnya oleh PA Jakarta Selatan, terdapat nama-nama yang semestinya bukan termasuk ahli waris.

Nama-nama tersebut adalah Andrew Baskoro dan Brandon Cahyadhuha yang merupakan anak dari istri kedua Teddy Rusdy, Sri Suryati.

Baca Juga: 7 Kelompok yang Berhak Menerima Bansos PKH Tahap 1, Yuk Simak Siapa Saja?

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah