Sementara kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melalui Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, penahanan Nikita Mirzani tergantung posisi/keberadaan berkas perkara.
"Apakah Polda Metro Jaya sudah mengirim berkas perkaranya ke Kejati DKI? Kalau lihat surat ini masih pemberitahuan atau SPDP, " ucapnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai kasus Nikita Mirzani sebagai tersangka bisa dilihat transparan.
"Jangan sampai belum adanya penahanan terhadap Nikita Mirzani menjadi ruang tersangka melakukan penghilangan barang bukti," kata Supardji kepada wartawan, Senin, 16 Mei 2022.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dikuliti Habis-habisan oleh Ira Rayani Riswana, Mulai dari Beking hingga Tas Hermes
Menurut dia, penegak hukum seperti Polri dan Kejati DKI Jakarta harus bersikap tegas terhadap status tersangka Nikita Mirzani.
Apalagi laporan mantan suaminya (Sajad Ukra) disampaikan ke publik secara transparan. Dan kasus ini sudah terlalu lama sehingga menjadi pertanyaan publik.
"Harus disampaikan ke publik apa alasan belum ditahan Nikita Mirzani yang sudah jadi tersangka," ujarnya.
Nikita Mirzani dan Dinar Candy sering kedapatan saling bertukar sindiran di media sosial hingga hubungan keduanya pun semakin tegang.