Hal itu karena Pengadilan Tinggi Banten menguatkan kasasi Wenny Ariani atas pengesahan status anaknya.
Humas MK Banten, Binsar Gultom mengabulkan permohonan banding Wenny Ariani.
Adapun putusan itu diambil mengacu kepada kerangka hukum putusan MK Nomor 46/PUUVIII/2010.
"Sehingga Pengadilan Tinggi Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding atau tergugat, hingga terbanding atau tergugat bisa membuktikan sebaliknya," kata Binsar Gultom.
Baca Juga: Tes IQ: Ayo Uji Kecerdasan Anda, Jalur Nomor Berapa yang Akan Mengarahkan Tupai ke Biji Pinus
Setelah putusan itu beredar luas, banyak netizen yang memberikan dukungan terhadap Wenny.
Dukungan itu disampaikan netizen dalam kolom komentar postingan terbaru Wenny di media sosial pribadinya.
"Akhirnya tugas mba weny memperjuangkan untuk anak perempuan nya selesai semoga kedepan nya kekey bisa jadi lebih bahagia dunia akhirat dan tidak ad lagi ribut2 gmn2 yang penting semoga ayah nya bertanggung jawab amin," kata akun emmicaaaa.
Bahkan akun edekaafi55 mengatakan bahwa dirinya dari awal sudah menduga bahwa Kekey merupakan anak biologis Rezky Aditya.