JURNAL MEDAN - Ferry Irawan resmi ditahan, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda pada 16 Januari 2023.
Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Diterskrimum Polda Jawa Timur selama 7 jam, Ferry Irawan tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda, aktris, resmi jadi tahanan di Mapolda.
Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim mengatakan jika penahanan Ferry setelah tersangka diperiksa sidik jarinya.
Dari hasil pemeriksaan, sidik jari Ferry identik sesuai temuan di TKP hotel di Kediri, Jawa Timur.
Malam ini juga penyidik menetapkan penahanan terhadap FI, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, jadi syarat penyidik untuk melakukan penahanan,” ujar Dirmanto di Mapolda, Senin (16/1/2023).
Dirmanto mengatakan, Ferry sempat menjalani pemeriksaan kesehatan lebih dahulu sebelum ditahan.
Sebelumnya, Ferry Irawan mengaku depresi setelah mendapat banyak hujatan usai kasus KDRT kepada Venna Melinda.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT pada Venna Melinda, Ferry Irawan berusaha meminta maaf.