JURNAL MEDAN - Peramal Roy Kiyoshi sebut Venna Melinda salah pilih pasangan setelah berkaca dari kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dilakukan Ferry Irawan.
Setelah resmi ditahan di Mapolda Jatim pada 16 Januari 2023, Ferry Irawan pun mendekap di penjara.
Setelah diperiksa kesehatannya, sidik jari tersangka juga diperiksa untuk memastikan bawa yang bersangkutan memang benar Ferry Irawan.
Setelah itu penyidik memustuskan menahan Ferry sesuai Pasal 21 KUHAP.
“Penyidik mempunyai hukuman menahan hukuman yang ancaman hukumannya 5 tahun ke atas,” kata Dirmanto.
Penyidik memasang Ferry Irawan pada Kamis, 12 Januari lalu.
Ia Ferry dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Alasannya, Ferry telah melakukan kekerasan fisik dan psikis kepada istrinya, Venna Melinda.