Babak Baru Selingkuh Ibu Mertua dan Menantu, Norma Risma Laporkan Ibu Kandung dan Mantan Suami ke Polisi

- 30 Januari 2023, 15:13 WIB
Viral Curhatan Norma Risma, Sang Suami Tega Selingkuh dengan Ibunya Sendiri
Viral Curhatan Norma Risma, Sang Suami Tega Selingkuh dengan Ibunya Sendiri /Tiktok

JURNAL MEDAN - Kasus perselingkuhan antara menantu dan ibu mertua menemui babak baru.

Norma Risma yang viral lewat media sosial Tiktok akhirnya melaporkan ibu kandung-nya Rihanah (42) dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki (22) ke Polda Banten pada Minggu 29 Januari 2023.

Norma Risma tiba di Mapolda Banten pada pukul 14.00 WIB dan memasuki ruangan Ditreskrimum Polda Banten guna menjalani pemeriksaan hingga selesai pukul 23.45 WIB.

Baca Juga: Ketum PP Muhammadiyah Usul Jokowi Jadi Perintis Indonesia Maju Ketimbang Bapak Infrastruktur

Dia didampingi kuasa hukum dari Tim 911 Hotman Paris Official.

Salah satu kuasa hukum Norma Risma, Zahra Amelia, mengatakan bahwa kliennya tersebut telah melaporkan adanya dugaan perzinahan yang Rihanah-Rozy sebagaimana pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

"Di sini (Polda Banten) kita mendampingi Norma untuk membuat laporan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan saudara R dan saudari R," kata Zahra saat ditemui di Mapolda Banten, Minggu malam 29 Januari 2023.

Disampaikan Zahra, bahwa laporan polisi dilakukan sebagai upaya dalam mencari keadilan bagi kliennya tersebut.

Baca Juga: Kapolres Bekasi Kota Luruskan Info Penculikan Anak Dimasukkan ke Karung, Beredar di WA Pekan Lalu. HOAKS!

Sehingga diharapkan proses hukum bisa segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Harapannya ini segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Namun saat disinggung dasar Norma Risma melaporkan mantan suami dan ibu kandungnya tersebut, Zahra pun enggan membeberkan lebih lanjut.

Kuasa hukum Norma Risma lainnya, Raden Elang Mulyana, menambahkan bahwa laporan kliennya ke Polda Banten telah diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tertanggal 29 Januari 2023.

Baca Juga: 4 Fakta Memilukan Usai AC Milan Dipermalukan Sassuolo di San Siro. Kebobolan 12 Gol dari 3 Pertandingan

"Secara resmi LP telah diterima Ditreskrimum Polda Banten. Mudah-mudahan Norma ini mendapatkan keadilan dengan atas dasar tuduhan pasal 284 KUHP yang dilakukan oleh saudara R dan saudari R. Terlapor itu 2 orang, saudara R dan saudari R," ujar Raden Elang.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x