JURNAL MEDAN - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan meluapkan amarahnya kepada duta besar (dubes) 10 negara barat yang mendesak pemerintah Turki membebaskan tokoh filantropis Osman Kavala.
Kemarahan Erdogan ini ditunjukkan dengan memberikan perintah persona non grata (sudah tidak diterima) kepada Menteri Luar Negeri Turki.
Persona non grata merupakan istilah dalam diplomasi internasional yang menyatakan orang-orang yang di persona non grata tidak boleh hadir dan datang ke sebuah negara.
Kesepuluh duta besar itu antara lain duta besar AS, Jerman, Prancis, Kanada, Denmark, Belanda, Norwegia, Swedia, Finlandia dan Selandia Baru.
Sebelumnya, kesepuluh duta besar tersebut membuat pernyataan bersama yang berisi desakan agar kasus Osman Kavala diselesaikan secara adil dan cepat.
“Saya sudah memberikan perintah yang diperlukan kepada menteri luar negeri dan mengatakan yang harus dilakukan adalah: Kesepuluh duta besar ini semuanya harus dinyatakan persona non grata. Anda akan segera menyelesaikannya,” kata Erdogan seperti dikutip dari Anadolu Agency, Senin 25 Oktober 2021.
Osman Kavala sendiri sudah dipenjara selama empat tahun. Ia didakwa turut mendanai serangkaian protes yang terjadi di Turki tahun 2013 lalu.