Hukum Berhubungan Suami Istri Gunakan Oral dalam Islam, Bolehkah? Begini Kata Buya Yahya

6 Agustus 2021, 15:50 WIB
Begeini penjelasan Buya Yahya mengenai hukum memasukkan buah zakar (penis) ke dalam mulut istri (oral seks) /Tangkap layar Youtube/Buya Yahya

JURNAL MEDAN - Pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Al-Bahjah Buya Yahya menjelaskan tentang hukum oral dalam Islam, bolehkah suami istri melakukannya?

Hal itu dijelaskan Buya Yahya untuk menjawab pertanyaan jamaah dalam sebuah majelis pengajian yang diunggah oleh kanal YouTube Kaffa Channel.

Dalam video yang diunggah Kaffa Channel itu, Buya Yahya menegaskan, setelah menikah dan sah menjadi suami istri, hampir semua kegiatan di dalam rumah tangga adalah ibadah.

Baca Juga: Cocok Buat Status Medsos, Ini 15 Link Download Twibbon Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah

Termasuk, kata Buya Yahya, memuaskan suami dengan cara memasukan buah zakar (penis) ke dalam mulut istri.

Meski begitu, Buya Yahya mengungkapkan, ada hal yang harus diperhatikan saat tahu hukum halal istri yang memuaskan suami dengan mulut.

Buya Yahya juga menghimbau kepada para jamaah dan seluruh umat Islam, agar persoalan ini tak dijadikan sebuah guyon atau candaan.

Baca Juga: Cek Penerima BST Kemensos Rp600 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, Sebagian Wilayah Sudah Cair Lho

"Jangan tanya hal ini dengan niat guyonan, nanti barokahnya ilmu dicabut," kata Buya Yahya dikutip jurnalmedan.

"Baik kita berbicara tentang syariat, suami istri halal, dan boleh berbuat apa saja suami istri. Bebas, kamu mau bersenang-senang dengan kupingnya, dengan kesenangan, apa saja boleh," sambungnya.

Akan tetapi, Buya Yahya mengingatkan dua hal yang diharamkan saat melakukan hubungan seks atau suami-istri.

Baca Juga: Link Download PDF Contoh Soal PPPK Guru Tahun 2021 yang Lengkap

Yakni, memasukkan buah zakar ke dalam vagina saat haid dan ke lobang anus (dubur/pantat).

"Cuma yang diharamkan dengan dua keadaan, waktu haid memasukkan ke lobang depan, satu lagi memasukkan ke lobang belakang baik sedang haid maupun tidak, hukumnya haram dan dosa besar," ungkap Buya.

Selain 2 itu, lebih lanjut kata Buya Yahya, suami-istri yang telah menikah diperbolehkannya melakukan aktivitas seks kapan saja dan dengan gaya apa saja.

Baca Juga: Bocoran Live MasterChef Indonesia Season 8, Sabtu 7 Agustus 2021, Jesselyn: Ada Peserta yang Comeback!

"Itu selama tidak dilarang oleh syara’, seperti menyetubuhi isteri melalui anus," tutup Buya Yahya.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler