Apakah Ibu Tiri Berhak Mendapat Warisan, Berikut Jawaban Buya Yahya

7 September 2021, 21:02 WIB
Benarkah Ibu Tiri Berhak Mendapat Warisan, Berikut Jawaban Buya Yahya /Tangkap layar kanal YouTube Al-Bahjah TV

JURNAL MEDAN - Pembagian harta warisan harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam, apakah ibu tiri juga berhak atas warisan suami nya? simak jawaban Buya Yahya.

Dalam suatu kajian, seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya apakah ibu tiri -nya berhak mendapat warisan dari almarhum ayah -nya yang sudah meninggal dunia.

Dikutip dari unggahan channel Youtube Al Bahjah TV yang tayang pada 7 September 2021, Buya menjawab ibu tiri tetaplah istri dari almarhum ayah anda walaupun nikahnya tanpa tercatat.

Baca Juga: Benarkah Setiap Malam Jumat Arwah Pulang ke Rumah? Ini Penjelasan Buya Yahya

"Ibu tiri anda adalah istri dari ayah anda, tanda bakti anda kepada ayah, anda jaga ibu tiri anda," kata Buya Yahya.

Sebagai istri, walaupun tidak diakui oleh negara tetap dia punya hak atas sebagian dari harta suaminya.

"Biarpun pernikahan sehari, istri tetaplah istri, biarpun dia tidak punya surat nikah, secara hukum di hadapan Allah dia punya hak untuk mendapatkan bagian 1/8 dari harta," jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Sudah Menikah Tapi Masih Memikirkan Mantan Pacar? Ini Saran Buya Yahya Agar Tidak Terjerumus Kemaksiatan Setan

Seorang istri juga tidak boleh ingin menguasai seluruh harta almarhum suaminya, tetapi harus sesuai dengan syariat Islam.

Buya Yahya menegaskan, agar tidak lagi menggunakan istilah menuntut harta warisan, karena memang itu adalah hak dari ibu tiri.

"Bukan menuntut, mungkin bertanya tentang haknya, dia punya hak di harta orang tua anda," tegas Buya Yahya.

Baca Juga: Bingung Bagaimana Cara Hadapi Tetangga Cuek dan Egois Tapi Sering Minta Bantuan? Ini Pesan Buya Yahya

Harta warisan harus dibagi secepatnya, agar masing-masing mendapatkan hak yang harus diterima.

"Bagi waris secepatnya, memang dia belum resmi dalam pernikahan tapi di hadapan Allah dia mendapatkan hak yang sama di hadapan Allah," jelas Buya Yahya.

Terakhir Buya Yahya menambahkan kalau ibu tiri hanya berhak atas harta almarhum suaminya.

Baca Juga: Sering Melakukan Maksiat Kepada Allah? Dengarkan Nasehat Ustaz Khalid Basalamah Ini

"Ibu tiri anda mendapatkan bagian waris dari harta ayah anda saja," tutup Buya Yahya.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler