Bagaimana Hukum Melaksanakan Maulid Nabi 12 Rabiul Awal Hijriah? Ini Pandangan 5 Ulama Besar Islam

16 Oktober 2021, 20:23 WIB
Bagaimana Hukum Melaksanakan Maulid Nabi? Ini Pandangan 5 Ulama Besar Islam /Pixabay.com

JURNAL MEDAN - Setiap memasuki bulan Rabiul Awal, muslimin di seluruh dunia menyelenggarakan acara maulid Nabi Muhammad. Bahkan, bulan ini populer dengan sebutan bulan Maulid.

Namun, masih banyak muslimin yang masih bertanyan-tanya tentang hukum perayaan acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Berikut pendapat 5 ulama tentang hukum maulid Nabi saw:

1. Imam al-Suyuthi

Menurut Imam Suyuthi, perayaan maulid Nabi Muhammad boleh dan pelakunya mendapatkan pahala. Berikut kutipan peryataan beliau:

Baca Juga: 9 Penghargaan Bergengsi Mendiang Pratyusha Banerjee, Bintang Balika Vadhu yang Sangat Dirindukan Fans

"Perayaan maulid termasuk bid’ah yang baik. Pelakunya mendapat pahala. Sebab di dalamnya terdapat sisi mengagungkan derajat Nabi Muhammad SAW dan menampakan kegembiraan dengan waktu dilahirkannya Rasulullah SAW".

Imam Suyuthi yang berasal dari kalangan Syafiiyah ini juga mengatakan demikian: “Sunah bagi kami untuk memperlihatkan rasa syukur dengan cara memperingati maulid Rasulullah Saw, berkumpul, membagikan makanan dan beberapa hal lain dari berbagai macam bentuk ibadah dan luapan kegembiraan”.

2. Syaikh Ibnu ‘Abidin

Syaikh Ibnu ‘Abidin yang berasal dari kalangan Hanafiyyah juga membolehkan perayaan maulid.

Baca Juga: Shah Rukh Khan Jatuh Miskin? Jual Rumah 'Mannat' Senilai Rp400 Miliar: Ini 5 Fakta Menarik Rumah 6 Lantai Itu

Berikut peryataan lengkapnya: “Ketahuilah bahwa salah satu bid’ah yang terpuji adalah perayaan maulid Nabi pada bulan dilahirkan Rasulullah Muhammad Saw”.  
Menurut Syaikh ‘Abidin, setiap tempat yang di dalamnya dibacakan sejarah hidup Nabi saw dalam rangkaian acara maulid, akan dikelilingi malaikat dan dipenuhi rahmat serta ridla Allah Swt.

3. Al-Syaikh al-Mubasyir al-Tharazi

Al-Syaikh al-Mubasyir al-Tharazi bahkan berpandangan lebih jauh lagi dengan mengatakan bahwa merayakan maulid Nabi bisa menjadi wajib bila menjadi sarana dakwah yang efektif untuk menandingi perayaan-perayaan lain yang terdapat banyak kemunkaran.

Berikut peryataan Al-Syaikh al-Tharazi: “Sesungguhnya perayaan maulid Nabi menjadi wajib yang bersifat siyasat untuk menandingi perayaan-perayaan lain yang membahayakan pada hari ini”.  

Baca Juga: Kisah Wanita Amerika Serikat yang Memilih Jadi Muslim Usai Tonton Film Turki Ressurection: Ertugrul

4. Al-Imam Ibnu al-Haj

Al-Imam Ibnu al-Haj yang berasal dari kalangan Maliki ini memiliki pandangan yang sama tentang perayaan maulid Nabi saw. Menurutnya, rumah tempat diselengarakannya perayaan maulid Nabi akan dilimpahi rahmat Allah.

Berikut peryataan beliau: Tidaklah suatu rumah atau tempat yang di dalamnya dibacakan maulid Nabi Saw, kecuali malaikat mengelilingi penghuni tempat tersebut dan Allah memberi mereka limpahan rahmat dan keridloan”.  

5. Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki Al-Hasani

Menurut Sayyid Al-Maliki bergembira dengan lahirnya Nabi Muhammad sangat dianjurkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Yunus ayat 58.

Baca Juga: Amalan Maulid Nabi, Baca 4 Shalawat Ini Selama Bulan Rabiul Awal, Pintu Rezeki Terbuka, Mengalir Tanpa Putus

Berikut peryataan Sayyid Al-Maliki selengkapnya: Bahwa sesungguhnya mengadakan Maulid Nabi Saw merupakan suatu tradisi dari tradisi-tradisi yang baik, yang mengandung banyak manfaat dan faidah yang kembali kepada manusia, sebab adanya karunia yang besar.

Oleh karena itu dianjurkan dalam syara’ dengan serangkaian pelaksanaannya.

Berdasarkan pandangan 5 ulama besar diatas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum perayaan maulid Nabi Muhammad saw boleh, karena ia termasuk bid’ah yang baik (disunahkan). Perayaan ini merupakan ekspresi penghormatan, pengagungan dan kecintaan kepada sosok Rasulullah saw.***  

 

Editor: Sunardi Panjaitan

Tags

Terkini

Terpopuler