Hasil Barang Temuan Bisa Dibagi, Berapa Persentase untuk yang Menemukan? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

5 Desember 2021, 22:39 WIB
Hasil Barang Temuan Bisa Dibagi, Berapa Persentase untuk yang Menemukan? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat /YouTube/Dakwah Islam Bersama

 

JURNAL MEDAN - Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengatakan barang yang tidak sengaja kita temukan di jalan atau dimana saja itu hukumnya wajib kembalikan kepada pemiliknya.

Barang temuan bukanlah hak orang yang menemukan, sehingga sering kita melihat seseorang ketika menemukan sebuah barang baik itu dalam berbentuk uang atau yang lain mengatakan hak tersebut sudah berpindah kepadanya.

Ternyata hal yang seperti itu salah satu pemikiran yang salah di dalam Islam, sebab barang temuan itu hukumnya wajib dikembalikan.

Baca Juga: Kecenderungan, Ingatlah Bahwa Seseorang Diwafatkan Berdasarkan Kebiasaan di Dunia, Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Kata ustaz Adi Hidayat bahwa sebelum mengambil harta temuan harus dipertimbangkan dulu resikonya, sebab hukum pertama barang temuan adalah dikembalikan kepada pemiliknya.

Dikutip jurnalmedan.com dari kanal YouTube Muslima-Saluran dakwah pada tausiah ustaz Adi Hidayat.

“Apa pun bentuk barang temuan itu harus dikembalikan, baik itu tas, dompet, uang, sekiranya berharga, ujarnya”

Baca Juga: Allah Lebih Mencintai Pelaku Maksiat Dibanding Ahli Ibadah, Ustaz Adi Hidayat: Jika Dia Senantiasa Bertaubat

“Nah jika anda menemukan itu maka hukum pertama adalah jika punya kemampuan dan anda ingin mengambilnya maka kewajiban langsung melekat kepada anda untuk mengembalikan kepada pemiliknya.”

“Namun jika tidak memiliki kemampuan ada dua pilihan, imam meninggalkan itu supaya resiko dan beban tidak berpindah kepada anda atau yang kedua anda infokan kepada orang lain yang mungkin lebih tau dan lebih mampu mengembalikan itu.”

“Tetapi jika anda ingin beramal sholeh dengan cara mengembalikannya maka pertama niatkan untuk beribadah kepada Allah SWT, sebab kaidah ini penting karena boleh jadi ada manfaat yang akan diterima dari itu.”

Baca Juga: Sering Mimpi Buruk Ketika Tidur, Ustaz Buya Yahya: Segera Istighfar dan Baca Surah Quran Ini

“Oleh karena itu jika menemukan barang temuan berusaha untuk mencari orang yang memiliki barang tersebut, jika sudah berusaha mencari tetapi tidak kunjung ada kabar satu bulan gak ada kabar, dua bulan gak ada kabar, dan sampai tiga tahun juga dan tidak sama sekali muncul pada saat itu.

“Walaupun status kepemilikan barang tersebut tidak ditemukan tetapi nilai barang tersebut tidak menjadi hak milik orang yang mendapatkan sepenuhnya. Itu harus dibagi sebanyak 2/3 anda sedekahkan dan 1/3 anda dan jangan diambil semua.” ungkap ustaz Adi Hidayat.***

 

 

Editor: Sunardi Panjaitan

Tags

Terkini

Terpopuler