Hukum Puasa Ramadhan Bagi Yang Sakit, Wajibkah Qadha Atau Hanya Bayar Fidyah? Ini Penjelasan Lengkapnya

17 Maret 2022, 21:44 WIB
Hukum puasa Ramadhan bagi yang sakit dan aturan membayar fidyah serta qadha /Pixabay/mohamed_hassan

 

JURNAL MEDAN - Puasa Ramadhan adalah sebuah kewajiban yang mesti ditunaikan setiap muslim dan memiliki hukum wajib.

Namun di dalam syariat terdapat bab hukum khusus bagi yang sakit dengan kewajiban meng-Qadha atau membayar fidyah sebagai pengganti puasa Ramadhan.

Hukum tentang dibolehkannya meng-Qadha puasa bagi orang yang sedang sakit pada bulan Ramadhan dijelaskan Allah dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 185.

Dalam surah Al Baqarah ayat ke 185 itu juga dijelaskan kapan seseorang yang sakit itu harus meng-Qadha puasa Ramadhan yang telah ditinggalkannya.

Baca Juga: Dibalik Sifat Sombong dan Bohong Devy di MasterChef Indonesia Season 9, Ternyata Yatim Piatu Sejak Kecil

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

شَهْرُ رَمَضَا نَ الَّذِيْۤ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰ نُ هُدًى لِّلنَّا سِ وَ بَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَا لْفُرْقَا نِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَـصُمْهُ ۗ وَمَنْ کَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّا مٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِکُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِکُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُکْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُکَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰٮكُمْ وَلَعَلَّکُمْ تَشْكُرُوْنَ

syahru romadhoonallaziii ungzila fiihil-qur-aanu hudal lin-naasi wa bayyinaatim minal-hudaa wal-furqoon, fa mang syahida mingkumusy-syahro falyashum-h, wa mang kaana mariidhon au 'alaa safaring fa 'iddatum min ayyaamin ukhor, yuriidullohu bikumul-yusro wa laa yuriidu bikumul-'usro wa litukmilul-'iddata wa litukabbirulloha 'alaa maa hadaakum wa la'allakum tasykuruun

"Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 185)

Baca Juga: Sosok Devy yang Punya Karakter Kuat dan Mandiri, Tak Menangis Meski Tereleminasi MasterChef Indonesia Season 9

Para ulama merincikan jenis sakit yang wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya pada bulan Ramadhan dengan berpuasa pada bulan lain, dan orang yang boleh hanya dengan membayar fidyah sebagai pengganti puasanya.

Dilansir jurnalmedan.pikiran-rakyat.com dari laman muslim.or.id, berikut penjelasan lengkap tentang orang sakit yang dibolehkan meninggalkan puasa Ramadhan.

Jumhur ulama mengatakan bahwa orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah jika berpuasa itu dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan serius pada kesehatannya.

Baca Juga: 6 Bulan Pasca Kematiannya, Instagram Sidharth Shukla Masih Dilike Jutaan Fans, Shiv di Balika Vadhu Hidup Lagi

Adapun orang yang sakit ringan yang jika berpuasa tidak ada pengaruhnya sama sekali atau pengaruhnya kecil, seperti pilek, sakit kepala, maka ulama empat madzhab sepakat orang yang demikian wajib tetap berpuasa dan tidak boleh meninggalkan puasa.

Terkait adanya kewajiban qadha atau hanya dengan membayar fidyah, orang yang sakit dibagi ke dalam dua bagian.

1. Orang yang sakitnya diperkirakan masih bisa sembuh, maka wajib meng-qadha ketika sudah mampu untuk menjalankan puasa. Ulama ijma akan hal ini.

2. Orang yang sakitnya diperkirakan tidak bisa sembuh, maka membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Diqiyaskan dengan keadaan orang yang sudah tua renta tidak mampu lagi berpuasa. Ini disepakati oleh madzhab fikih yang empat.

Baca Juga: Amalan Malam Nisfu Sya'ban Hari Ini, Baca Surat Yasin dan Doa Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin, dan Artinya

Maka seseorang tersebut dapat membayar fidyah untuk tiap hari yang ditinggalkannya, sebanyak satu mud dari makanan pokok setempat atau setara dengan 6,75 ons beras yang dibagikan kepada fakir miskin setempat.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler