Apakah Orang Meninggal Dunia Wajib Membayar Zakat Fitrah dan Mal? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

9 April 2022, 23:53 WIB
Apakah Orang Meninggal Wajib Membayar Zakat Fitrah dan Mal? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somas atau UAS /YouTube/Dakwah Islam


JURNAL MEDAN - Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang apakah orang yang telah meninggal dunia masih wajib membayar zakat atau tidak.

Diketahui zakat merupakan rukan Islam yang keempat. Zakat ini terbagi atas dua macam yakni zakat mal (zakat harta) dan zakat fitrah.

Zakat mal mencakup hewan ternak, hasil pertanian, hasil laut dan bumi, emas, perak, harta perniagaan, harta rikaz dan barang tambang.

Baca Juga: Naskah Khutbah Idul Fitri 2022, Tema: Cerita Tentang Kebesaran Allah SWT

Sementara zakat fitrah adalah zakat yang ditunaikan atau dibayarkan di bulan suci Ramadhan.

Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas, ia berkata:

"Nabi Muhammad SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada Ramadan atas setiap muslim, baik merdeka ataupun budak, lakilaki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum," (HR Muslim).

Zakat merupakan hal yang wajib ditunaikan oleh umat Islam.

Baca Juga: Bacaan Bilal Tarawih 8 Rakaat dan Witir 3 Rakaat di Bulan Ramadhan, Lengkap dengan Jawaban Jamaah

Kewajiban membayar zakat ini ditetapkan oleh Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 43.

“Dan dirikanlah shalat, serta tunaikanlah zakat, serta sujudlah kamu bersama-sama dengan orang yang sujud,”.

Lalu apakah orang yang telah meninggal dunia wajib membayar zakat?

Hal ini pernah dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad.

Dalam kesempatan ceramahnya penceramah yang akrab disapa UAS itu mengatakan orang yang telah meninggal dunia tidak wajib membayar zakat.

Baca Juga: Naskah Kultum atau Ceramah Singkat, Keutamaan Ramadhan Berdasarkan Hadits Shahih

"Jika seseorang meninggal dunia maka di detik itu juga hartanya sudah berpindah hak milik menjadi milik ahli waris," kata UAS dikutip dari chanel YouTube Dakwah Islam, Sabtu 9 April 2022.

"Oleh sebab itu maka kewajiban membayarkan zakat sudah menjadi kewajiban ahli waris," tambahnya.

Jadi kata UAS ketika seseorang telah meninggal dunia pada jam 8, maka jam 8 lewat satu detik saat itu harta-hartanya sudah berpindah hak kepemilikan.

"Makanya secepatnya ahli waris itu mulai membahas, mulai menginventarisir harta warisan. Setelah itu keluarkan wasiat, wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta," katanya.

Baca Juga: Apakah Malam Lailatul Qadar Ada di 10 Hari Terakhir Ramadhan? Ini Ciri-cirinya Menurut Hadits Nabi SAW

UAS menjelaskan, jika harta yang telah meninggal Rp1 miliar, wasiatnya hanya boleh 333 juta.

"666 juta itu masih milik ahli waris," katanya.

Kemudian langkah kedua yang harus dilakukan oleh ahli waris adalah membayar hutang pemilik harta (orang yang telah meninggal).

"Banyak orang kaya hartanya 1 Miliar hutangnya 10 miliar," katanya.

Oleh sebab itu lanjut UAS bayar hutang dulu semua, setelah habis sisanya barulah dibagikan kepada ahli waris.

"Setelah dibagi kalau ada diantara ahli waris yang mendapatkan bagian diatas 85 gram emas barulah dia kena zakat setelah disimpan setahun," katanya.

Baca Juga: 3 Amalan Utama yang Harus Ditingkatkan di Bulan Suci Ramadhan, Yuk Berlomba-lomba dalam Kebaikan

Jika dapat bagian berbentuk bangunan seperti ruko yang harga 1 Miliar kata UAS tidak ada zakat.

"Akan tetapi jika disewa orang dengan harga 1 tahun Rp100 juta, maka dikeluarkan zakat dari Rp100 juta bukan dari Rp1 Miliar," katanya.

Sama halnya dengan ahli waris yang mendapatkan mobil yang harganya Rp5 Miliar kata UAS juga tidak ada zakat.

"Tapi jika mobil tersebut dijual berubah jadi uang baru dikenakan zakat. Atau mobil tersebut disewakan, maka kena zakat dari harga sewa mobil," ujarnya.

Namun demikian, UAS menganjurkan agar tidak menghitung zakat dari harta warisan sebelum mendapatkan bagian.

"Sebelum dapat jangan dihitung-hitung dulu. Wallahu A'lam Bissawab," pungkasnya.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler