Benarkah Pahala Puasa Tidak Akan Didapatkan Oleh Orang Yang Tidak Membayar Zakat Fitrah? Ini Kata Ulama

26 April 2022, 23:02 WIB
Pahala Puasa Tak Akan Didapatkan Oleh Orang Yang Tidak Membayar Zakat Fitrah? /Dok. Istimewa

 

JURNAL MEDAN - Berikut ini penjelasan dari beberapa ulama terkemuka tentang kedudukan zakat fitrah bagi orang yang telah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Setiap menjelang berakhirnya bulan Ramadhan seluruh umat Islam akan segera membayarkan zakat fitrah di tempat masing-masing.

Sebagaimana diketahui jika zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap jiwa yang masih mendapati dua waktu.

Baca Juga: Jadwal, Link Live Streaming, Semifinal Liga Champions: Manchester City vs Real Madrid, Kickoff Pukul 02.00 WIB

Yaitu orang yang mendapati hari terakhir Ramadhan dan 1 Syawal meskipun hanya sesaat saja sudah diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah-nya.

Ditambah dengan syarat masih memiliki stok makanan minimal sampai sehari setelah 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri

Lalu bagaimana jika seseorang enggan mengeluarkan zakat fitrah padahal telah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh?

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Rabu 27 April 2022: Live Semifinal Manchaster City vs Real Madrid di Liga Champion

Dilansir dari laman NU Online, berikut penjelasan lengkap dari ulama terkemuka tentang kedudukan pahala puasa orang yang enggan membayarkan zakat fitrahnya.

Zakat fitrah merupakan ketentuan secara khusus terhadap umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, diwajibkan pada tahun kedua dari hijrahnya Nabi, tepatnya dua hari sebelum dilaksanakannya hari raya Idul Fitri.

Selain termasuk rukun Islam yang wajib dikerjakan, zakat fitrah juga menjadi penyempurna puasa Ramadhan.

Baca Juga: Usai Viral Parodi Andika Kangen Band, Kini Beredar Video Tri Suaka dan Zidan Tiru Anak Berkebutuhan Khusus

Ibaratnya, semua ibadah puasa di bulan Ramadhan masih tergantung di langit, dan belum diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala, sampai mengeluarkan kewajiban zakat fitrah, bahkan semua puasa selama satu bulan itu Allah tangguhkan pada zakat fitrah.

Dalam kitab Hasyiyah Jamal alal Minhaj, Syekh Zakaria al-Anshari menyampaikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang ditangguhkannya puasa Ramadhan sampai mengeluarkan zakat fitrah. Dalam kitabnya disebutkan,

وأخرج ابن شاهين في ترغيبه والضياء عن جرير (شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلاَ يُرْفَعُ إلَى اللهِ إلاَّ بِزَكَاةِ الفِطْرِ)

Baca Juga: Spoiler One Piece 1048 Reddit, Terungkap Buah Iblis Terkuat Tak Berarti Membuat Karakter Menjadi Kuat

Artinya, “Ibnu Syahin meriwayatkan hadits dalam kitab Targhib wad Dhiya’ dari sahabat Jarir: (puasa pada) bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah kecuali dengan zakat fitrah.”

Syekh Zakaria menjelaskan maksud hadits di atas bahwa selama tidak mengeluarkan zakat fitrah, maka pahala puasanya tidak bisa didapatkan.

Dengan kata lain, meski bulan puasa telah selesai, dan telah berhasil menjaga dirinya dari setiap sesuatu yang bisa membatalkan puasa, maka ia tidak akan mendapatkan pahala puasa sampai mengeluarkan kewajiban zakat fitrah dari dirinya (Syekh Zakaria al-Anshori, Hasyiyah Jamal alal Minhaj, juz 4, h. 228).

Syekh Abi Bakar Syata ad-Dimyati mempunyai pandangan berbeda dengan apa yang disampaikan Syekh Zakaria al-Anshori, dalam kitabnya menjelaskan maksud hadits tersebut, bukan berarti menghilangkan semua pahala puasa, namun sebagian saja. Sebagaimana disebutkan,

وهو كناية عن توقف تمام ثوابه، حتى تؤدى الزكاة، فلا ينافي حصول أصل الثواب بدونها

Artinya, “(hadits tersebut) merupakan sebuah kinayah (kata sindiran) ditangguhkannya kesempurnaan pahala puasa sampai dikeluarkan zakat fitrah, maka tidak menghilangkan pokok pahala puasa, tanpa zakat fitrah.”

Baca Juga: Dihilangkan Siksa Kubur, Fadhilah Sholat Tarawih Malam ke 25 Ramadhan Hari Ini Selasa 26 April 2022

(Lihat Syekh Abi Bakar Syata ad-Dimyati, Hasyiyah Ianatit Thalibin, juz 2, h. 190) Menurut pandangan Syekh Abi Bakar Syata, puasa dan zakat mempunyai nilai pahala yang berbeda, keduanya sama-sama mempunyai nilai pahala.

Artinya, bukan berarti ketika zakat fitrah tidak dikeluarkan akan menghilangkan pahala puasa secara keseluruhan, orang berpuasa akan tetap mendapatkan pahala puasanya meski tidak mengeluarkan zakat fitrah. Hanya saja, kesempurnaan pahala puasa tidak akan didapatkan, sampai mengeluarkannya.

Zakat Fitrah, Penutup Kekurangan Puasa Manusia dengan segala kecerobohan dan kesalahannya yang terkadang tidak disadari, sering melakukan tindakan yang bisa mencederai pahala ibadah. Mereka tidak sadar bahwa dengan tindakan tersebut menjadikan pahala hilang.

Padahal, puasa merupakan salah satu ibadah yang harus dipelihara baik-baik, menjaga diri dari hal-hal yang tidak berfaedah, dan menjauhi dari setiap sesuatu yang merusak pahala puasa. Karena, semua itu bisa mengotori puasa, dan akan memberikan dampak kurang sempurna terhadapnya.

Baca Juga: Kata Quraish Shihab, Melihat Malam Lailatul Qadar Jangan Pakai Akal, Rujukannya Alquran dan Rasullullah

Oleh sebab itu, Islam mewajibkan pemeluknya untuk mengeluarkan zakat fitrah guna membersihkan jiwa dari kekurangan-kekurangan yang dilakukan saat puasa. Lebih dari itu, zakat fitrah juga menjadi penyebab tertolongnya orang fakir-miskin dari meminta-minta pada malam dan hari raya Idul Fitri. Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: 

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الرَّفَثِ وَاللَّغْوِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya, “Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat hari raya maka termasuk sedekah biasa” (HR Abu Daud).

Hikmah yang bisa diambil dari hadits tersebut adalah, bahwa zakat fitrah menjadi penyelamat bagi puasa umat Islam yang kurang sempurna, juga sebagai bahan pangan pokok yang dibutuhkan fakir-miskin, terutama pada masa-masa ekonomi sulit seperti masa pandemi ini.

Oleh karena itu, zakat fitrah yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan, tidak hanya menutup kekurangan puasa dan menggugurkan kewajiban, dengan menunaikannya, umat Islam akan menyelamatkan nyawa fakir-miskin yang sedang kelaparan pada masa-masa darurat.

Imam Waqi’ (guru Imam Syafi’i) mengatakan bahwa zakat fitrah dan sujud sahwi mempunyai sisi kesamaan, yaitu sama-sama menutup kekurangan-kekurangan ibadah.

Sayyid Murtadha az-Zabidi menulis analogi tersebut. Dalam kitabnya mengatakan:

قال وكيع بن الجراح زكاة الفطرة لشهر رمضان كسجدة السهو للصلاة تجبر نقصان الصوم كما يجبر السجود نقصان الصلاة

Artinya, “Berkata Imam Waqi’ bin al-Jarrah: zakat fitrah pada bulan Ramadhan memiliki kesamaan fungsi dengan sujud sahwi dalam shalat.

Zakat fitrah menutup kekurangan puasa, sebagaimana sujud sahwi menutup kekurangan shalat.” (Sayyid Murtadha az-Zabidi, Ithafussadatil Muttaqin, juz 4, h. 53).***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler