JURNAL MEDAN - Di dalam artikel ini tersedia naskah khutbah Jumat untuk bulan Zulkaidah 2022 dengan tema Larangan Seputar Qurban.
Sebagaimana kita ketahui, tidak lama lagi ummat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah yang identik dengan Qurban.
Karena itu, khutbah Jumat dengan tema Larangan Seputar Qurban ini sangat cocok disampaikan agar tidak ada kekeliruan dalam penyembelihan Qurban nanti.
Adapun khutbah Jumat tema Larangan Seputar Qurban ini ditulis oleh Ustadz Erwin Abdul Rouf yang dilansir Jurnal Medan dari Group WhatsApp pada Jumat 10 Juni 2022:
إِنّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُه. اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى سيّدنا مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ يَاأَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا
Sadaqallahul adzim
Jama'ah sidang Jum'at yang dirahmati Allah
Marilah kita bersama sama meningkatkan kualitas Iman dan Taqwa kita kepada Allah dengan segenap kemampuan yang Allah berikan kepada kita semua.
Pada kesempatan siang hari ini Khotib akan membawakan satu judul Khutbah yaitu larangan seputar Qurban.
Jama'ah sholat Jum'at yang dimuliakan Allah
Sesungguhnya ada diantara beberapa hal Ikhwal yang perlu kita ketahui agar Qurban kita tahun ini bisa lebih baik yaitu larangan memotong kuku dan mencukur rambut untuk orang yang hendak berqurban.
Tidak dibolehkannya memotong kuku dan rambut ini berlaku mulai 1 Dzulhijjah sampai hewan kuran di sembelih. Ini hukumnya hanyalah makruh saja.
Artinya tidak sampai membatalkan kurban, namun hanya mengurangi pahala jika memotong kuku dan rambut sebelum hewan kurban dipotong.
Sebagai mana Nabi Muhammad Saw bersabda Artinya: ”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih." (HR Muslim 5236, Abu Daud 793, dan yang lainnya).
Dalam hadis tersebut, dijelaskan bahwa rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadits yang kita dengarkan tadi adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban.
Dan larangan tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan
rambut manapun.
Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak. larangan mencukur tersebut termasuk mencukur habis, memendekkannya, mencabutnya, membakarnya, atau memotongnya dengan bara api.
Jadi, begitu masuk tanggal 1 Dzulhijjah dan kita sudah berniat untuk berQurban maka tunda dulu
memotong kuku dan rambut sampai hewan kurban disembelih.
Jama'ah sholat Jum'at rahimaku mullah
Seandainya niat akan berkurban muncul setelah masuk bulan dzulhijjah maka hendaklah saat itu juga jangan lagi memotong kuku dan rambut sampai hewan kurban disembelih.
Selanjutnya Larangan Menjual Daging, Kulit atau apapun dari Hewan Kurban Ketika hewan ternak telah disembelih menjadi daging hewan kurban, maka seluruh bagian tubuh dari hewan kurban tersebut harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah.
Jangan sampai ada yang jual baik itu kulitnya, kakinya,kepalanya atau yang lain. Allah SWT berfirman:
لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ
Artinya: Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mere-ka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS Al-Hajj ayat 28).
Sementara dalam sebuah hadits, dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda "Barangsiapa menjual kulit hasil dari sembelihan kurban, maka tidak ada qurban baginya." (HR Al Hakim).
Berdasarkan kedua hadis yang kita dengarkan bersama tadi berarti sudah jelas dan tegas khusus orang yang mau ber qurban tidak boleh menjual apapun dari hewan yang dikurbankan.
Pendapat larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad.
Imam Asy Syafi’i mengatakan, "Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah)”.
Baca Juga: Khutbah Jumat 10 Juni 2022 Singkat, Materi Keutamaan Bulan Dzulqa’dah dan Amalan di Dalamnya
Timbul pertanyaan, bagaimana kalau yang menjual ada si penerima (orang yang tidak kurban)? Maka dalam hal ini tidak dilarang dan dibolehkan. Karena haknya sudah berpindah ke orang lain.
Fakta di lapangan yang sering dijual adalah kulit hewan kurban untuk itu apabila kita menyembelih sendiri maka kulitnya juga harus diberikan kepada orang lain, baik diberikan ke satu orang atau ikut dirajang lalu dibagi banyak orang.
Namun bagi yang dititipkan ke panitia masjid, maka solusinya adalah saat menyerahkan hewan kurban sekalian menyerahkan nama orang yang diberi kulit kurban.
Jadi, jika nanti kulit kurabn dijual itu haknya sudah atas nama penerima, tidak lagi yang berkurban.
Masyiral Muslimin sidang Jum'at yg dirahmati Allah
Yang terakhir adalah larangan memberi upah penyembelih hewan dengan bagian tubuh hewan kurban
Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh Ali bin Abi Tholib: "Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal.
Beliau bersabda,“Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.
Dalam hadis tersebut dapat kita ambil hikmahnya bahwa upah penyembelih hewan Qurban itu bukan diambil dari bagian Hewan Qurban Akan tetapi shohibul kurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk biaya penyembelihan hewan tersebut.
Jika sohibul kurban ingin memberi daging atau bagian dari hewan kurban kepada si penyembelih maka itu adalah hadiah atau shodaqoh. Bukan sebagai upah.
Sebagai kesimpulan Qurban hendaklah hewan yang memenuhi syarat sah untuk diqurbankan, tidak boleh menjual apapun dari bagian tubuh hewan qurban.
Tidak membayar upah jagal dengan bagian dari Hewan Qurban. Tidak mencukur rambut atau bulu apapun serta tidak memotong kuku mulai dari tanggal 1 Dzulhizah sampai selesai penyembelihan.
Bagi siapa saja yang sudah niat berqurban dan jika niatnya sudah lewat tanggal 1 Dzulhizah maka mulai tanggal niat tersebut tidak memotong kuku rambut atau bersih bersih bulu.
Semoga Qurban kita tahun ini semuanya diterima Allah. Aamiin Allahhumma Aamiin.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ, وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ, وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Khutbah Kedua
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ. أَمَّا بَعْدُ؛
اَللَّهُـمَّ إِنيِّ أَعوُذُ بِكَ مِنْ عَذاَبِ جَهَنَّمَ،وَمِنْ عَذاَبِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْـنَةِ الْمَحْياَ وَالْمَماَتِ وَمِنْ فِتْـنَةِ الْمَسيِحِ الدَّجاَّلِ إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَاأَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ وَرَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْ كُلِّ صَحَابَةِ رَسُوْلِ اللهِ أَجْمَعِيْنَ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ
اَللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ باَطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
Aqimussholah.***