Bolehkan Patungan Hewan Qurban? Berikut Penjelasan Syarat, Hadist dan Hukumnya dalam Islam

21 Juni 2022, 20:55 WIB
Ilustrasi, Bolehkan Patungan Hewan Qurban? Berikut Penjelasan Syarat dan Hukumnya dalam Islam /Freepik/fercostock

JURNAL MEDAN - Apakah boleh patungan hewan Qurban? Simak penjelasan syarat, hadist dan hukumnya dalam Islam pada artikel di bawah ini.

Salah satu yang sering kita lihat adalah banyaknya orang yang qurban secara kolektif atau bersama, karena alasan tertentu, seperti harga daging mahal bagi sebagian orang.

Sehingga patungan qurban tersebut dilakukan dengan keluarga, teman dan komunitas sehingga dapat memberi manfaat dan kebersamaan.

Diketahu jika qurban adalah Amalan Terbaik, di mana keutamaan ibadah Qurban adalah ibadah terbaik yang paling dicintai oleh Allah ta’ala.

Baca Juga: Lama Hiatus, One Piece 1054 Kapan Tayang? Berikut Jadwal Tayang dan Spoiler Reddit, Mengungkap Uranus

sebagaimana hadits Rasulullah beliau bersabda : Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban).” (HR. Tirmidzi).

Jelas dari hadis tersebut bahwa qurban adalah amalan terbaik yang bisa dlilakukan di hari Idul Adha.

berikut ini syarat dan penjelasan tentang patungan Qurban Menurut Ulama

1. Hanya Boleh untuk Unta dan Sapi

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan hukum qurban dalam islam dengan patungan kurban. Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang. Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan. Ibnu Qudamah menuliskan: “Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.”

2. Jumlah Orang yang Patungan Maksimal 7

Sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, menurut Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu umar yang tidak membolehkannya. Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Kebanyakan ulama yang aku ketahui membolehkan patungan kurban kecuali Ibnu Umar.” Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi.

Dalam pandangannya, patungan kurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari keluarganya maupun orang lain. An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan: “Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”

Baca Juga: Video Presiden Jokowi Duduk Menghadap Megawati Viral di Media Sosial, Netizen: Petugas Parte Beneran

Kisah Patungan Qurban di Masa Rasulullah

Rasulullah Melakukan Patungan Qurban, Kebolehan patungan kurban ini memiliki dasar hukum islam kuat dalam hadits Nabi SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:

Artinya: “Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam perjalanan, lalu tibalah hari Idul Adhha. Kami lalu berserikat berkurban seekor sapi untuk tujuh orang dan seekor unta untuk sepuluh orang.” (Hadits Tirmidzi Nomor 1421).

Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan:

Artinya: “Kami pernah melaksanakan haji Tamattu’ bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Saat itu, kami menyembelih sapi hasil serikat dari tujuh orang dari kami.” (Hadits Muslim Nomor 2327).

Berqurban Patungan bersama Keluarga

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengisahkan: Artinya: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyuruh untuk diambilkan dua ekor domba bertanduk yang di kakinya berwarna hitam, perutnya terdapat belang hitam, dan di kedua matanya terdapat belang hitam. Kemudian domba tersebut di serahkan kepada beliau untuk dikurbankan, lalu beliau bersabda kepada ‘Aisyah: “Wahai ‘Aisyah, bawalah pisau kemari.” Kemudian beliau bersabda:

“Asahlah pisau ini dengan batu.” Lantas ‘Aisyah melakukan apa yang di perintahkan beliau, setelah di asah, beliau mengambilnya dan mengambil domba tersebut dan membaringkannya lalu beliau menyembelihnya.” Kemudian beliau mengucapkan: “Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan ummat Muhammad.” Kemudian beliau berkurban dengannya.” (HR. Muslim no. 1967)

Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma,

Artinya: “Aku pernah mengikuti shalat ‘idul adhha bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di lapangan, maka ketika selesai berkhutbah beliau turun dari mimbar. Setelah itu didatangkan kepada beliau seekor kambing, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelih kambing tersebut dengan tangannya. Dan beliau mengucapkan: “BISMILLLAAHI WALLAAHU AKBAR (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar), ini dariku dan dari umatku yang belum berkurban.”(HR. Ahmad 14837, Abu Daud 2810 dan dishahihkan Al-Albani).

Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2022 Kemenag?, Ini Tanggal dan Tempatnya

Pada pernyataan di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyertakan keluarga beliau dan umat beliau dalam pahala qurban yang beliau sembelih. Padahal saat itu, beliau hanya menyembelih kambing. Sehingga seluruh umat beliau yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala dari qurban beliau. (simak Ahkam Al-Idain fi As-Sunnah Al-Muthahharah, Ali bin Hasan Al-Halabi, hlm. 79).

Qurban Bersama Teman Terdekat

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, “Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melaksanakan haji. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami urunan untuk berqurban onta atau sapi. Setiap tujuh orang diantara kami, berqurban seekor sapi atau onta. (HR. Muslim no. 1318).

dari Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Zubair bahwa ia mendengar Jabir bin Abdullah berkata; “Kami bersekutu bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam haji dan umrah, yakni tujuh orang berkurban seekor Badanah (unta yang disiapkan untuk kurban saat haji) atau seekor Sapi.” Kemudian seorang laki-laki bertanya kepada Jabir, “Bolehkah bersekutu dalam Jazur (unta yang sudah siap disembelih)

Sebagaimana bolehnya bersekutu dalam Badanah (unta yang disiapkan untuk kurban saat haji) atau sapi?” Jabir menjawab, “Jazur itu sudah termasuk Badanah.” Jabir juga turut serta dalam peristiwa Hudaibiyah. Ia berkata, “Di hari itu, kami menyembelih tujuh puluh ekor Badanah. Setiap tujuh orang dari kami bersekutu untuk kurban seekor Badanah.” (Hadits Muslim Nomor 2325)

Qurban Patungan Tetap Mendapat Pahala

Nah setelah melihat penjelasan diatas jelas hukumnya, bahwa patungan qurban itu boleh dilakukan tentunya seusai syarat yang telah dijelaskan dalam dalil yang telah disebutkan, yakni dengan kesimpulan sebagai berikut.

Dilakukan hanya untuk sapi atau unta, sedangkan untuk kambing harus dilakukan sendiri dalam qurban tersebut.

Patungan dilakukan secara adil dengan porsi rata atau sesuai kemampuan dan diniatkan untuk amal ibadah dan niat ke depannya berusaha lebih baik lagi agar kelak bisa melakukan patungan secara pribadi.

Pahala Qurban Patungan

Nilai amal ibadah dari patungan hewan qurban yang dilakukan tetap mendapat pahala namun seberapa besar pahala tersebut hanya dinilai oleh Allah berdasarkan kemampuannya dan keikhlasannya.

Jika orang yang memiliki kemampuan untuk qurban secara pribadi namun melakukan patungan maka hal tersebut tak boleh dilakukan sebab jauh lebih baik jika orang tersebut membelinya secara pribadi karena memiliki rezeki yang cukup dari Allah.

Tidak boleh memanfaatkan untuk membiasakan, artinya jika telah memiliki kemampuan maka wajib untuk berqurban sendiri.

Memang qurban itu jauh lebih baik untuk dilakukan sendiri, namun jika memang memiliki kemampuan sesuai hal tersebut dan memiliki niat baik untuk sedekah di jalan Allah. Maka tak ada salahnya melakukan hal tersebut, memang jauh lebih baik untuk melakukannya atau mengamalkan rezeki di jalan Allah ya sobat, dibandingkan untuk mengguanakan sesuatu yang tidak bermanfaat. ***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler