Hukum Qurban dan Dalilnya, Apakah Berqurban Lebih Utama dari Sedekah? Ini Penjelasannya!

25 Juni 2022, 17:55 WIB
Hukum Qurban dan Dalilnya /bersamaislam.com.

JURNAL MEDAN - Idul Adha yang dirayakan setiap tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah identik dengan penyembelihan hewan qurban.

Lantas bagaimana hukum ibadah qurban bagi umat Islam, apakah berqurban lebih utama daripada sedekah?

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum ibadah qurban ini. Ada yang berpendapat wajib dan ada yang berpendapat sunah muakkadah.

Namun para ulama sepakat bahwa ibadah qurban disyariatkan, sehingga tak pantas jika seorang muslim yang mampu meninggalkannya.

Baca Juga: Hati Tentram, Ini Bacaan Surat Yasin Ayat 1 - 83 Bahasa Arab dan Latin: Baca Setiap Pagi dan Malam Hari

Sebab ibadah qurban banyak mengandung unsur penghambaan diri kepada Allah.

Dilansir dari buku tuntunan praktek ibadah karya Dr H Ahmad Rusdiana disebutkan hukum daging Qurban menurut kesepakatan para ulama, orang yang berqurban diperintahkan memakan sebagian daging kurbannya dan menyedekahkan sebagian yang lain.

Berdasarkan firman Allah QS Al Hajj ayat 26.

"Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan, atas rezki yang Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsaara dan fakir,".

Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah Tulisan Arab dan Latin Lengkap Tata Cara dan Keutamaannya

Apakah berqurban lebih utama daripada sedekah?

Beberapa ulama menyatakan bahwa berqurban itu lebih utama daripada sedekah yang nilainya sepadan.

Bahkan lebih utama daripada membeli daging yang seharga atau bahkan yang lebih mahal dari harga hewan Qurban tersebut kemudian dagingnya disedekahkan.

Sebab tujuan yang terpenting dari berqurban adalah taqarrub kepada Allah melalui penyembelihan.

Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah, Tata Cara dan Keutamaan, Sangat Dianjurkan Sebelum Idul Adha

Dasar Hukum Qurban

Beberapa ulama menyatakan bahwa hukum diwajibkannya melaksanakan Qurban berdasar pada firman Allah SWT QS Al Kautsar ayat 1-3.

"Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus," (QS Al Kautsar 1-3).

Itulah penjelasan singkat mengenai Hukum Qurban dan apakah berqurban lebih utama daripada sedekah.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler