Sebagai Pengingat, Minuman Keras Sudah Diharamkan Sejak 1.400 Tahun Yang Lalu

- 28 Februari 2021, 09:13 WIB
Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung mengamankan barang bukti minuman keras beralkohol berbagai merk yang disita dari toko penjual minol. Sabtu 27 Februari 2021./Humas Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung
Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung mengamankan barang bukti minuman keras beralkohol berbagai merk yang disita dari toko penjual minol. Sabtu 27 Februari 2021./Humas Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Berbagai agama diketahui memiliki dalil dan ketentuan masing-masing mengenai larangan minuman keras.

Baca Juga: Seorang Pecandu Sayat Leher Perawat Tempat Rehabilitasi Narkoba Dengan Pisau Cukur

Tentu saja kehadiran larangan miras dari agama-agama menjadi pedoman bagi manusia dalam menjalani kehidupan. Karena agama pada hakikatnya tidak mau penganutnya terjerumus kepada kehancuran yang diakibatkan minuman keras. ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x