JURNAL MEDAN - Puasa secara syara’ adalah menahan diri dari mengerjakan hal-hal yang dapat membatalkan puasa dengan niat tertentu. Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum.
Terkadang diantara umat Islam ada yang tidak sadar lupa makan atau minum dengan santainya, padahal sudah berniat puasa.
Bagaimana hukum makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa?
Allah Swt. sangatlah pemurah terhadap
hambanya. Dia tidak pernah menyulitkan bahkan senantiasa memudahkan hamba-hambanya dalam urusan ibadah.
Salah satu kemurahan Allah Swt kepada hambanya yang sedang berpuasa tetapi lupa makan dan minum (tidak disengaja) adalah memberikan toleransi. Puasanya tidak batal dan tidak perlu menggantinya serta tidak ada kafarat baginya.
Dan makanan dan minuman yang telah
ditelan secara tidak sengaja ketika puasa merupakan bonus dari Allah Swt. Toh sifat lupa juga pemberian dari Allah Swt. Namun setelah itu harus meneruskan kembali puasanya.
"Siapa lupa di saat berpuasa makan atau minum maka hendaknya ia sempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah lah yang memberikan ia makan dan minum." (Muttafaqun Alaih) - demikian penjelasan hadis Nabi Saw. dari Abu Hurairah.
Baca Juga: Yuk Simak 5 Keutamaan yang Terdapat di 10 Hari Pertama Puasa Ramadan