JURNAL MEDAN - Berikut ini adalah doa untuk niat membayar Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan juga untuk keluarga besar.
Seluruh umat muslim di belahan dunia diwajibkan membayar Zakat Fitrah sekali setahun, yang dilakukan jelang akhir Bulan Ramadhan.
Pembayaran Zakat Fitrah sendiri bisa ditunaikan dalam bentuk beras, maupun uang tunai dengan tujuan untuk berbagi kepada orang-orang yang kurang mampu.
Diharapkan dari Zakat itu, kan membantu masyarakat yang kurang mampu untuk dapat merayakan dan menikmati Hari Kemenangan Idul Fitri.
Jika kita ingin menunaikannya untuk keluarga, maka saat menunaikannya, kita harus melafalkan niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021 Berlaku, Puluhan Mobil Pribadi Disuruh Putar Balik di Tapsel
Mengutip dari buku Menggapai Surga dengan DOA, Achmad Munib (2019:59), inilah bacaan niat Zakat Fitrah:
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqaa tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala.”
Artinya: "Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku dan seluruh anggota orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."
Doa Niat Zakat untuk Istri
Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri an zaujati fardhan lillahi ta'ala (Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri saya fardhu karena Allah Ta'ala)
Doa Niat Zakat Fitrah untuk Anak Lelaki
Nawaitu an-ukhrija zakaata al fitri an waladi fardhan lillahi ta'ala....(sebutkan nama anak) fardhu karena Allah Ta'ala)
Baca Juga: Ini 10 Amalan dan Doa Agar Meraih Malam Lailatul Qadar
Doa Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an binti fardhan lillahi ta'ala (Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya... (sebutkan nama anaknya) fardhu karena Allah Ta'ala.
Berikut ini adalah tata cara pembayaran Zakat Fitrah:
1. Zakat Fitrah dapat ditunaikan di dalam bentuk makanan pokok seperti beras atau uang seharga makanan pokok tersebut.
2. Untuk Zakat Fitrah berbentuk makanan pokok, BAZNAS menetapkan bahwa zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5 kg beras per orang. Sementara itu, untuk zakat fitrah berbentuk uang tunai, BAZNAS menetapkan bahwa zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp40.000 per orang.
3. Pembayaran Zakat Fitrah bisa ditunaikan sejak awal bulan Ramadan, tetapi umumnya ditunaikan di dalam 3 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
4. Untuk Zakat Fitrah berupa uang tunai, Anda bisa membayarakannya kepada panitia zakat di tempat Anda tinggal atau secara online melalui BAZNAS atau Rumah Zakat atau Dompet Dhuafa. Untuk cara pembayaran kedua, Anda bisa memilih beragam metode pembayaran, seperti GoPay, OVO, DANA, dan transfer bank.
Baca Juga: Anti-Mainstream, Komika Raditya Dika Beli Saham untuk Kado Ulang Tahun ke 2 Sang Putri
5. Saat menunaikannya, Anda harus melafalkan niat Zakat Fitrah di atas.
6. Setelah menunaikan pembayaran Zakat Fitrah, lafalkan doa beriikut:
“Allahummaj'alhaa maghnamaw wa laa taj'alhaa maghraman.”
Arti: "Ya Allah jadikan ia sebagai simpanan yang menguntungkan dan jangan jadikan ia pemberian yang merugikan."
Demikianlah niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga dan tata cara pembayarannya untuk dilakukan sebelum Hari Idul Fitri tiba.***