Hadits-Hadits Shohihah: Inilah Amalan-amalan yang Paling Dicintai Allah

- 5 Juni 2021, 21:36 WIB
Sedekah subuh dengan memasukkan uang ke kotak amal
Sedekah subuh dengan memasukkan uang ke kotak amal /bimbinganislam.com

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Minang Seso Surang, Dipopulerkan Penyanyi Rayola

Beliau pun menjelaskan, ”Amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah amalan yang terus menerus dilakukan (kontinu). Beliau pun melarang memutuskan amalan dan meninggalkannya begitu saja. Sebagaimana beliau pernah melarang melakukan hal ini pada sahabat ’Abdullah bin ’Umar.” Yaitu Ibnu ’Umar dicela karena meninggalkan amalan shalat malam (Fathul Baari lii Ibni Rajab, 1/84, Asy Syamilah).


Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padaku


يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ

“Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dulu dia biasa mengerjakan shalat malam, namun sekarang dia tidak mengerjakannya lagi.” (HR. Bukhari no. 1152)

Baca Juga: 100 Hari Kerja Bupati Labura, Forum Pemuda Labura: Jauh dari Kata Hebat, Eksploitasi Alam Masih Dibiarkan

Para salaf pun mencontohkan dalam beramal agar bisa dikontinukan.
Al Qosim bin Muhammad mengatakan bahwa ’Aisyah ketika melakukan suatu amalan, beliau selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. (HR. Muslim no. 783)

Al Hasan Al Bashri  mengatakan, ”Wahai kaum muslimin, rutinlah dalam beramal, rutinlah dalam beramal. Ingatlah! Allah tidaklah menjadikan akhir dari seseorang beramal selain kematiannya.”

Beliau rahimahullah juga mengatakan, ”Jika syaithon melihatmu kontinu dalam melakukan amalan ketaatan, dia pun akan menjauhimu. Namun jika syaithon melihatmu beramal kemudian engkau meninggalkannya setelah itu, malah melakukannya sesekali saja, maka syaithon pun akan semakin tamak untuk menggodamu.” (Al Mahjah fii Sayrid Duljah, Ibnu Rajab, hal. 71)

Maka dari penjelasan ini menunjukkan dianjurkannya merutinkan amalan yang biasa dilakukan, jangan  sampai ditinggalkan begitu saja dan menunjukkan pula dilarangnya memutuskan suatu amalan meskipun itu amalan yang hukumnya sunnah.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x