Hukum Menggunakan Uang Hasil Temuan, Haramkah? Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat

- 21 Agustus 2021, 13:08 WIB
Ustadz Adi Hidayat jelaskan hukum menggunakan uang hasil temuan
Ustadz Adi Hidayat jelaskan hukum menggunakan uang hasil temuan /Tangkapan layar YouTube/QDR MULTIMEDIA



JURNAL MEDAN - Kita tentunya pernah menemukan uang di suatu tempat, lalu bagaimana hukum Islam ketika menggunakan uang hasil temuan. Ini jawaban tentang hal itu dari Ustadz Adi Hidayat.

Menemukan barang atau uang di suatu tempat yang sedang kita kunjungi tentu fenomena yang biasa kita temui, saat kondisi seperti itu apa yang harus kita lakukan?

Dilansir jurnalmedan dari channel Youtube Adi Hidayat Official, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan kita harus mempertimbangkan resiko yang akan datang jika menemukan barang atau uang disuatu tempat.

Baca Juga: Akhlak Rusak, Agama Hancur, Ini Kata Dr. Fahrudin Faiz Dalam Memilih Pasangan Hidup: Perhatikan Akhlaknya!

Ustadz Adi Hidayat menyampaikan jika tidak sanggup untuk mengembalikan kepada pemiliknya sebaiknya meninggalkan barang atau uang di tempat saat kita menemukannya.

"Karena hukum pertama terhadap barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan, apapun itu, tas, dompet, uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga," kata Ustadz Adi Hidayat.

"Kemudian kalau anda punya kemampuan untuk mengembalikannya maka ada kewajiban bagi anda untuk mengembalikan barang atau uang tersebut kepada pemiliknya," lanjutnya.

Baca Juga: Keutamaan Salat Subuh di Masjid, Ustaz Abdul Somad: Tiap Langkah Kaki Bisa Hapus Dosa dan Angkat Derajat

Sementara, kalau tidak mempunyai kemampuan untuk mengembalikan barang temuan tersebut, Ustadz Adi Hidayat menyarankan lebih baik tinggalkan demi menghindari resiko yang akan datang.

"Ketika anda mengambil harta temuan itu, berusaha lah untuk mengembalikan dulu kepada pemiliknya," kata Ustadz Adi Hidayat.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah