JURNAL MEDAN - Kita tentunya pernah menemukan uang di suatu tempat, lalu bagaimana hukum Islam ketika menggunakan uang hasil temuan. Ini jawaban tentang hal itu dari Ustadz Adi Hidayat.
Menemukan barang atau uang di suatu tempat yang sedang kita kunjungi tentu fenomena yang biasa kita temui, saat kondisi seperti itu apa yang harus kita lakukan?
Dilansir jurnalmedan dari channel Youtube Adi Hidayat Official, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan kita harus mempertimbangkan resiko yang akan datang jika menemukan barang atau uang disuatu tempat.
Ustadz Adi Hidayat menyampaikan jika tidak sanggup untuk mengembalikan kepada pemiliknya sebaiknya meninggalkan barang atau uang di tempat saat kita menemukannya.
"Karena hukum pertama terhadap barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan, apapun itu, tas, dompet, uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga," kata Ustadz Adi Hidayat.
"Kemudian kalau anda punya kemampuan untuk mengembalikannya maka ada kewajiban bagi anda untuk mengembalikan barang atau uang tersebut kepada pemiliknya," lanjutnya.
Sementara, kalau tidak mempunyai kemampuan untuk mengembalikan barang temuan tersebut, Ustadz Adi Hidayat menyarankan lebih baik tinggalkan demi menghindari resiko yang akan datang.
"Ketika anda mengambil harta temuan itu, berusaha lah untuk mengembalikan dulu kepada pemiliknya," kata Ustadz Adi Hidayat.