Hukum Salat Memakai Minyak Wangi Beralkohol! Ini Penjelasan Lengkap Buya Yahya

- 28 Oktober 2021, 15:09 WIB
Ilustrasi: Buaya Yahya Jelaskan Hukum Salat Menggunakan Minyak Wangi Beralkohol
Ilustrasi: Buaya Yahya Jelaskan Hukum Salat Menggunakan Minyak Wangi Beralkohol /Pixabay

JURNAL MEDAN - Buya Yahya menjelaskan hukum salat dengan menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol.

Dalam suatu kajian, seorang jamaah menanyakan hal tersebut kepada Buya Yahya karena belum paham mengenai penggunaan minyak wangi beralkohol ketika dibawa untuk salat.

Mengutip dari unggahan kanal Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan jika alkohol merupakan saripati dari khamar.

Baca Juga: 5 Penghargaan Bergengsi Giaa Manek yang Dikenal Sebagai Ikon Serial India Gopi

Sedangkan khamar adalah termasuk minuman yang diharamkan di dalam ajaran Islam, sehingga ketika akan melaksanakan ibadah salat, diri harus bersih dari sifat yang dikandung oleh khamar.

"Khamar haram diminum sekaligus najis, dan najisnya khamar itu kalau mengenai baju menjadi tidak sah jika dikenakan untuk salat," jelas Buya Yahya dikutip dari kanal Youtube Al Bahjah TV.

Demikian juga jika khamar tersebut mengenai sajadah atau tempat salat maupun badan maka tetap salatnya tidak sah sebelum bekas cairan khamar itu dibersihkan.

Baca Juga: PSMS Medan Bentrok Sriwijaya FC di Laga Terakhir Liga 2, Anis Nabar: Saya Akan Berbuat yang Terbaik untuk PSMS

"Sebab syarat sahnya salat adalah harus terbebas dari najis di dalam badan, pakaian, tempat salat," lanjut Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x