Hukum Aqiqah Untuk Bayi Baru Lahir dan Beberapa Jam Kemudian Meninggal, Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

- 26 November 2021, 22:38 WIB
Ilustrasi Bayi yang akan di Aqiqah
Ilustrasi Bayi yang akan di Aqiqah /Pixabay

JURNAL MEDAN - Ustaz Khalid Basalamah dalam sebuah kajian menjelaskan tentang hukum Aqiqah bagi seorang bayi yang beberapa jam setelah lahir meninggal.

Aqiqah ini memiliki makna memutus atau melubangi, dan ada juga orang yang mengatakan bahwa aqiqah ini merupakan nama bagi hewan yang disembelih.

Nah dalam istilah lain, Aqiqah ini juga dartikan sebagai rambut yang dibawa si bayi ketika lahir.

Baca Juga: Paridhi Jebak Jigar, Urmila Gagal Ambil Hak Asuh Tolu Molu, Sinopsis Serial Gopi ANTV Episode 254

Selain itu, Aqiqah juga merupakan salah satu ibadah yang akan menanamkan suatu nilai-nilai ketahuidan kepada si anak yang lahir dalam keadaan suci.

Ustaz Khalid Basalamah mengatakan bahwa apabila ada seorang bayi yang lahir dalam beberapa jam misalnya 3 jam itu hukumnya wajib untuk di aqiqahkan.

“Aqiqah diwajibkan bagi semua yang lahir dia mati atau tidak jadi bukan manfaatnya dibuat, bukan karena sembelih kambing itu dan karena dia masih hidup, tapi karena lahir ini pendapat yang lebih kuat, wallahu alam yang saya tahu tetapi diaqiqahkan gitu kan," Kata Ustaz Khalid Basalamah dikutip jurnal medan dari Instagram @ustaz.khalidbasalamah Jumat 26 November 2021.

Baca Juga: Hai Ledis, Kamu Harus Tahu! Ini Ciri Ciri Laki laki yang Mempermainkanmu, Simak Penjelasan Setia Furqon Khalid

“Karena Nabi SAW mengatakan 'semua orang yang lahir terikat atau tergadai dengan Aqiqah nya bahkan diberikan nama, sebagian ulama yang wallahu alam, saya lebih cenderung dengan pendapat ini, karena memang sesuai dengan dalil-dalil yang shahih yang ada," 

"Kalau sudah lebih dari 4 bulan dan memiliki nyawa kemudian meninggal gitu kan keguguran misalnya dianggap sudah menjadi manusia kan maka diberikan nama," kata Ustaz Khalid Basalah menambahkan.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x