JURNAL MEDAN - Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengatakan barang yang tidak sengaja kita temukan di jalan atau dimana saja itu hukumnya wajib kembalikan kepada pemiliknya.
Barang temuan bukanlah hak orang yang menemukan, sehingga sering kita melihat seseorang ketika menemukan sebuah barang baik itu dalam berbentuk uang atau yang lain mengatakan hak tersebut sudah berpindah kepadanya.
Ternyata hal yang seperti itu salah satu pemikiran yang salah di dalam Islam, sebab barang temuan itu hukumnya wajib dikembalikan.
Kata ustaz Adi Hidayat bahwa sebelum mengambil harta temuan harus dipertimbangkan dulu resikonya, sebab hukum pertama barang temuan adalah dikembalikan kepada pemiliknya.
Dikutip jurnalmedan.com dari kanal YouTube Muslima-Saluran dakwah pada tausiah ustaz Adi Hidayat.
“Apa pun bentuk barang temuan itu harus dikembalikan, baik itu tas, dompet, uang, sekiranya berharga, ujarnya”