Hasil Barang Temuan Bisa Dibagi, Berapa Persentase untuk yang Menemukan? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

- 5 Desember 2021, 22:39 WIB
  Hasil Barang Temuan Bisa Dibagi, Berapa Persentase untuk yang Menemukan? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Hasil Barang Temuan Bisa Dibagi, Berapa Persentase untuk yang Menemukan? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat /YouTube/Dakwah Islam Bersama

 

JURNAL MEDAN - Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengatakan barang yang tidak sengaja kita temukan di jalan atau dimana saja itu hukumnya wajib kembalikan kepada pemiliknya.

Barang temuan bukanlah hak orang yang menemukan, sehingga sering kita melihat seseorang ketika menemukan sebuah barang baik itu dalam berbentuk uang atau yang lain mengatakan hak tersebut sudah berpindah kepadanya.

Ternyata hal yang seperti itu salah satu pemikiran yang salah di dalam Islam, sebab barang temuan itu hukumnya wajib dikembalikan.

Baca Juga: Kecenderungan, Ingatlah Bahwa Seseorang Diwafatkan Berdasarkan Kebiasaan di Dunia, Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Kata ustaz Adi Hidayat bahwa sebelum mengambil harta temuan harus dipertimbangkan dulu resikonya, sebab hukum pertama barang temuan adalah dikembalikan kepada pemiliknya.

Dikutip jurnalmedan.com dari kanal YouTube Muslima-Saluran dakwah pada tausiah ustaz Adi Hidayat.

“Apa pun bentuk barang temuan itu harus dikembalikan, baik itu tas, dompet, uang, sekiranya berharga, ujarnya”

Baca Juga: Allah Lebih Mencintai Pelaku Maksiat Dibanding Ahli Ibadah, Ustaz Adi Hidayat: Jika Dia Senantiasa Bertaubat

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x