JURNAL MEDAN - Dalam suatu kajian yang di unggah oleh kanal Youtube Buya Yahya menjelaskan hak istri atas harta yang dimilikinya.
Untuk para istri yang memiliki penghasilan sendiri, Buya Yahya mengatakan bahwa istri tidak wajib memberikan nafkah kepada suami.
"Istri tidak wajib memberikan nafkah kepada suami. Di saat suami fakir, suatu kemuliaan jika istri yang mencukupinya karena tahu suami tidak mampu," jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Link Download dan Nonton Layangan Putus Full Episode 1A Sampai 6B Terbaru dan Gratis
Selanjutnya Buya Yahya mengatakan saat seorang istri berbuat baik kepada orang tuanya, jika uang itu adalah milik suami, maka terlebih dahulu harus atas izin suaminya.
"Kalau seorang istri mempunyai uang kemudian ingin berbuat baik. Kalau itu uang suami, maka haram seorang istri berbuat baik, berderma, bersedekah, memberikan harta kepada siapapun tanpa seizin sang suami," ucap Buya Yahya.
Beda kalau uang yang akan digunakan untuk berbuat baik itu adalah murni miliknya sang istri, maka Buya Yahya menegaskan tidak perlu seorang istri untuk meminta izin suaminya.
"Tapi jika itu uangnya sang istri, maka suka-suka, mau dibagikan kemana saja nggak larangan karena miliknya dia," tegas Buya Yahya.