JURNAL MEDAN - Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam mengatakan ibadah naik haji tidak bisa dilakukan dengan metaverse karena melanggar aturan dan tak sesuai hukum yang berlaku dalam Islam.
"Tidak memenuhi syarat karena aktivitas ibadah haji itu hukumnya tauqifi. Tata caranya sudah ditentukan," kata Asrorun Niam kepada wartawan, Selasa, 8 Februari 2022.
Menurut Niam, ibadah haji harus bersifat fisik dan tidak bisa dilakukan dengan berangan-angan atau membayangkan secara virtual.
Misalnya kegiatan Thawaf yang berjalan mengelilingi Ka'bah. Di dalam ibadah haji, Thawaf harus dilakukan secara fisik dan tidak boleh virtual.
"Tidak bisa dalam angan-angan atau mengelilingi gambar Ka'bah atau replika Ka'bah," jelasnya.
Asrorun Niam berupaya mencerahkan masyarakat terkait program kunjungan Ka'bah metaverse yang baru saja diluncurkan Arab Saudi pada Desember 2021.
MUI menilai program kunjungan Ka'bah secara virtual ditujukan sebagai sarana promosi dan pariwisata pemerintah Arab Saudi.