Bagaimana Hukum Memukul Istri Durhaka Dalam Islam? Boleh Asal Penuhi Persyaratan Ketat Berikut Ini

- 14 Februari 2022, 16:35 WIB
Ilustrasi Suami Pukul Istri Durhaka, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?
Ilustrasi Suami Pukul Istri Durhaka, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? /Pikiran Rakyat

JURNAL MEDAN - Dalam artikel terdapat penjelasan mengenai bagaimana sebenarnya hukum memukul istri dalam Islam, boleh atau tidak.

Pasangan suami istri seharunya saling mencintai, agar terhindar dari hal tidak diingankan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam seperti tindakan KDRT.

Tidak hanya itu, pasangan suami istri juga dianjurkan dalam Islam untuk senantiasa saling menghargai.

Lalu bagaimana jika problemnya istri durhaka, bolehkan suami memukulnya?

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Cocok Disampaikan di Bulan Peringatan Isra Mikraj Bertemakan Bulan Rajab Bulan Menanam

Dikutip dari website resmi Pondok Pesantren Lirboyo, dikatakan pada dasarnya memukul seorang istri yang nusyuz atau durhaka pada suami diperbolehkan, namun dengan persyaratan yang sangat ketat.

Diantaranya adalah Istri masih dalam keadaan nusyuz atau tidak taat, meski sudah dinasehati serta didiamkan.

Kemudian, pukulan yang dilegalkan adalah pada selain wajah dan anggota atau titik rawan (bila terkena pukulan).

Hal tersebut juga dilakukan dengan pukulan yang tidak menyakitkan, serta memiliki dugaan bahwa pukulan tersebut benar-benar memberikan efek jera.

Baca Juga: Utang Bisa Jadi Penyebab Seseorang Masuk Surga? Ustaz Syafiq Riza Basalamah Ingatkan Hal Ini

Syekh Sulaiman Al Bujairimi mengatakan "Pukulan yang menyakitkan adalah pukulan yang begitu besar rasa sakitnya sehingga mencapai kekhawatiran yang melegalkan tayamum. Andaikan istri tetap tidak jera dengan pukulan menyakitkan, maka tetaplah tidak diperkenankan. Para ulama memperjelas maknanya dengan menggambarkan kebolehannya adalah memukul dengan tangan atau sapu tangan, bukan dengan tongkat dan cambuk. Ibu Hajar." (Hasyiyah Al Bujairimi alal Khotib: juz 3 hlm. 476).

Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka hukum memukul istri diharamkan.

Mengartikan pukulan yang menyakitkan, Imam Ibunu Hajar Al Haitami sebagaimana dikutip Syekh Sulaiman Al Bujairimi berpendapat, ialah pukulan yang memberi dampak rasa sakit yang parah sekira mencapai kekakhwatiran yang dapat melegalkan tayamum, misalnya menggunakan tongkat atau cambuk.

Sementara pukulan yang tidak menyakitkan adalah yang tidak sampai berdampak demikian, misal memukul pelan dengan tangan atau sapu tangan.

Baca Juga: Lumrah Terjadi, Ternyata Hal Ini Bisa Sebabkan Salat Kaum Laki-Laki Kurang Sempurna, Apa Itu?

Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Khotib Asy Syirbini "Jika istri masih durhaka setelah didiamkan dan dinasehati maka suami boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakitkan..Diperbolehkan memukul istri jika memang pukulan tersebut memberikan efek jera. Jika tidak demikian, maka tidak boleh memukulnya seperti penjelasan Imam Al Haramain dan selainnya. Mengecualikan dari pukulan yang tidak menyakitkan adalah pukulan yang menyakitkan. Maka dalam hal ini tidak diperbolehkan secara mutlak. Begitu juga tidak boleh memukul wajah dan anggota tubuh yang membahayakan".

Bahkan meski memenuhi syarat-syarat di atas, yang lebih utama adalah tidak memukulnya. Sebagaimana ditegaskan Imam Khatib As Ssyribini:

"Yang utama bagi suami adalah memaafkan dari memukul sang istri, dan adanya hadis mengenai larangan memukul wanita (istri) dapat diartikan demikian," (Al Iqna lisy Syiribin Hamisy Bujairimi, juz 30 hlm. 476.)

WaAllahu A'lam Bishawab.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Sumber: Lirboyo.net


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah