JURNAL MEDAN - Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum membunuh ular yang masuk ke dalam rumah menurut pandangan para ulama.
Dalam penjelasannya, ustaz Adi Hidayat mengatakan ada empat pandangan ulama terkait hukum membunuh ular yang masuk ke dalam rumah.
Simak penjelasan lengkap ustaz Adi Hidayat berikut ini yang dikutip dari Youtube Kajian Islam Official yang diunggah pada 14 Januari 2021.
Baca Juga: Penampilan Ruth Sihotang feat Nadhira Bikin Ariel NOAH Melongo, Anang Hermansyah: Bikin Puas!
Ulama terbagi menjadi empat pandangan dalam memberikan hukum membunuh ular yang masuk ke rumah, pandangan dari para ulama tersebut tentu saja berlandaskan hadis dari nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam.
Pendapat pertama datang dari imam Hanafi yang mengatakan bolehnya membunuh ular jika sudah masuk ke rumah tanpa syarat apapun.
"Boleh membunuh ular dalam mazhab Hanafiah, (ular) yang masuk ke rumah tanpa peringatan. Jadi begitu masuk dibunuh, itu pendapat pertama," ucap ustaz Adi Hidayat dikutip dari Youtube Kajian Islam Official.
Baca Juga: Kisah Abu Nawas Menipu Malaikat Munkar dan Nakir, Sehingga Dia Lolos Dari Pertanyaan dan Siksa Kubur
Berbeda dengan pendapat pertama, sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa ular yang masuk ke rumah baru boleh dibunuh setelah ada upaya dari penghuni rumah untuk mengusir ular tersebut keluar dan menjauh dari rumah.