Al-Jahizh berkata, “Khianat adalah melanggar sesuatu yang diamanahkan orang kepadanya, berupa harta, kehormatan, kemuliaan, dan mengambil milik orang yang dititipkan dan mengingkari orang yang menitipkan. Termasuk khianat juga tidak menyebarkan berita yang dianjurkan disebarkan, merubah surat-surat (tulisan-tulisan) jika dia mengurusinya dan merubahnya dari maksud-maksudnya”. [Tahdzibul Akhlaq, hlm. 31]
Para Ulama telah memasukkan perbuatan khianat ke dalam daftar dosa-dosa besar.
Imam Dzahabi rahimahullah memasukkan perbuatan khianat ke dalam dosa-dosa besar yang ke-39 di dalam kitabnya, al-Kabair, walaupun perbuatan khianat itu juga bertingkat-tingkat dosanya.
Imam Dzahabi t berkata, “Khianat merupakan perbuatan keji dalam segala sesuatu, tetapi sebagiannya lebih buruk dari yang lain. Orang yang berkhianat kepadamu dalam hal uang, tidak seperti orang yang berkhianat kepadamu dalam keluargamu, hartamu, dan melakukan perbuatan-perbuatan dosa yang sangat besar.” [Al-Kaba-ir, hlm. 149]
Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah berkata, “Dosa Besar ke-240 yaitu khianat dalam amanat, seperti barang titipan, barang yang digadaikan, barang yang disewakan, dan lainnya”. [Az-Zawajir ‘an Iqtirafil Kaba-ir, hlm. 442]
Bahaya-bahaya khianat banyak sekali di antaranya:
Pertama: Khianat adalah salah satu sifat orang munafik
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “